Remaja tanggung 19 tahun edar Shabu ditangkap Polisi

Remaja tanggung 19 tahun edar Shabu ditangkap Polisi


Jumat 15 April 2016 14:00:57 WIB
Tribratanewsriau. Team Ops Bersinar Siak Polsek Tandun yang dipimpin Kapolsek AKP Artisal, pada hari kamis (14/4/2016) sekira pukul 15.30 WIB telah melakukan penangkapan seorang remaja tanggung bernama RAM (19th) warga Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun - Rokan Hulu karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Shabu utk orang lain.

Penangkapan ini dilakukan aparat di jalan Poros Kebun Plasma Desa Dayo Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dengan Barang bukti satu Paket Shabu seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empar ratus ribu rupiah), dua buah plastik bening kosong, Sehelai kertas timah untuk pembungkus Shabu, satu unit HP, satu unit motor Yamaha. Kronologis kasus ini bermula pada hari kamis Tanggal 14 April 2016 sekira pukul 13.00 Wib Polsek Tandun mendapat Informasi dari Masyarakat tentang adanya seseorang pengedar Narkoba jenis Shabu. 

Kemudian Tim Opsnal Polsek Tandun Yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun AKP Artisal beserta lima anggota bergerak menuju Desa Dayo kec Tandun melakukan pengintaian karena dari sumber informasi orang yang dicurigai akan melewati jalan poros kebun plasma desa Dayo dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha. Tim melakukan penangkapan pada saat pelaku melewati jalan Poros kebun Plasma Desa Dayo dan dilakukan penggeledahan pada tangan Terlapor ditemukan diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak satu paket dibungkus plastik bening.

Tersangka RAM dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tandun utk pengembangan dan proses lebih lanjut. (AA)
Scroll to top