Senin 05 Agustus 2019 11:19:27 WIB
TribratanewsRiau - Sebanyak 13 paket ganja kering dengan berat sekitar 28,04 gram diamankan
Satresnarkoba Polres Kampar dari dua terduga pengedar narkoba bernisial
AF, 23 tahun dan KH, 26 tahun. Keduanya warga Dusun Sukun Desa Ganting
Damai, Kecamatan Salo, Kampar.
Dalam penangkapan yang dilakukan Kamis (1/8) tengah malam itu,
polisi juga mengamankan dua unit hp, plastik bening yang diduga
digunakan untuk membungkus ganja serta empat lembar kertas padi.
Aksi penangkapan ini bermula dari laporan seorang masyarakat di Dusun
Sukun RT 02/RW 05 Desa Ganting Damai sering terjadi transaksi barang
haram.
"Berdasarkan laporan tersebut tim kita langsung melakukan penyelidikan
ke lokasi," ucap Kasatresnarkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid SH.
Tim mendapat informasi bahwa transaksi kerap dilakukan dirumah
tersangka. Penggeledahan dan penangkapan di rumah tersangka dilakukan
dengan didampingi aparat desa.
Barang bukti yang saat ini telah diamankan pihak kepolisian ditemukan di
dalam sepatu dan di balik kasur di rumah tersangka. Pelaku tak sanggup
berkilah dengan ditemukannya barang bukti tersebut.