tribratanewsriau.com - Seorang wanita diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning dirumahnya Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil. Selasa (6/8) pada pukul 12.30 wib.
Wanita tersebut W (24) Binti Burhan diduga memiliki narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Penangkapan pelaku W berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika, kemudian Kapolsek kemuning memerintahkan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan di rumah pelaku yang berada di Dusun Masad Desa Keritang.
Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, di amankan seorang perempuan inisial W (24), saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, di temukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil shabu-shabu),1 (satu) alat hisap/bong shabu-shabu, 2 (dua) paket kecil daun ganja kering.
Pelaku dan barang bukti tersebut di amankan ke Polsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut. terang Kasubbag Humas Polres Inhil.