Rabu 07 Agustus 2019 12:29:18 WIBTbnewsriau -
Dua orang pelaku edar uang palsu berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Mandau. Kedua pelaku adalah MYH (41) dan MNH (31), diamankan di rumah makan Agung Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik ketika dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan dua orang pemilik dan pengedar uang palsu tersebut yang berinisial MYH (41) dan MNH (31) saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Mandau.
Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 pukul 21.30 wib Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh MNH, dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar TKP,†kata Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik Senin (5/8/19).
Ditambahkan Kompol Arvin, Pada pukul 22.30 wib team melakukan penangkapan terhadap MNH yang pada saat itu sedang duduk di Pondok Pinggir Jalan Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kecamatan Batin Solapan, setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan MNH lalu ia mengakui bahwa uang palsu sebanyak Rp.320.000 yang disita darinya tersebut adalah milik MYH yang mana saat itu sedang bersamanya.
Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi,Sik menuturkan Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau juga berhasil membawa beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya Rupiah tiruan uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, lalu Rupiah tiruan atau uang rupiah palsu pecahan Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
“Atas penangkapan tersebut kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,†katanya.