Polres Bengkalis Amankan Terduga Pembakar Lahan

Polres Bengkalis Amankan Terduga Pembakar Lahan


Sabtu 10 Agustus 2019 23:14:31 WIB

Tribratanewsriau.com Satu orang diduga pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.


Pelaku tersebut, diamankan tim opsnal BKO Reskrim 125, Kamis 8 Agustus 2019 pada pukul 15.00 WIB tepatnya di Jalan Baru, Kelurahan Kayu Kapur, kecamatan Bukit Kapur Dumai. Pelaku ini diduga melakukan pembakaran di Jalan Lingkar Pemda desa Pemesi, kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.


Tersangka merupakan Ali Supri S (49) yang merupakan warga Jalan Baru Bukit Abas RT 022 RT,- Bukit Kayu Kapur, Bukit Kapur Dumai. Saat penangkapan pelaku ini juga disaksikan sebanyak empat orang.


Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan S.IK membenarkan bahwa telah mengamankan satu orang pelaku diduga tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.


"Dari tersangka, diamankan satu buah alat potong babat ombang ambing, satu buah mancis, satu buah jerigen 5 liter yang berisikan racun randap, serta bekas kayu tempat perunan yang sudah di polise line,"ungkap Kasatreskrim, AKP Andre SetiaBENGKALIS - Satu orang diduga pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.


Pelaku tersebut, diamankan tim opsnal BKO Reskrim 125, Kamis 8 Agustus 2019 pada pukul 15.00 WIB tepatnya di Jalan Baru, Kelurahan Kayu Kapur, kecamatan Bukit Kapur Dumai. Pelaku ini diduga melakukan pembakaran di Jalan Lingkar Pemda desa Pemesi, kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.


Tersangka merupakan Ali Supri S (49) yang merupakan warga Jalan Baru Bukit Abas RT 022 RT,- Bukit Kayu Kapur, Bukit Kapur Dumai. Saat penangkapan pelaku ini juga disaksikan sebanyak empat orang.


Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan S.IK membenarkan bahwa telah mengamankan satu orang pelaku diduga tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.


"Dari tersangka, diamankan satu buah alat potong babat ombang ambing, satu buah mancis, satu buah jerigen 5 liter yang berisikan racun randap, serta bekas kayu tempat perunan yang sudah di polise line,"ungkap Kasatreskrim, AKP Andre Setiawan, Sabtu 10 Agustus 2019.


Diutarakan Kasat, berawal adanya laporan kebakaran hutan dan lahan seluas 5 hektare pada tanggal 12 agustus 2018 di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.


Setelah itu, ungkap Kasat, tim Opsnal BKO Reskrim 125 melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan dan mendapat nama pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut.


"Yang mana pelaku bernama Ali Supri S, pada tanggal 20 Agustus 2018 melarikan diri ke tapanuli selatan sumut, dan tim opsnal kita melakukan pengejaran ke Tapanuli Selatan Sumut, tetapi saat itu pelaku belum berhasil diamankan," ungkapnya.


Setelah telah lama melarikan diri, kemudian pelaku Ali Supri S, sudah kembali kerumahnya, dan pada Kamis 8 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB Opsnal BKO 125 berhasil mengamankan pelaku di Jalan Baru Bukit Abbas Kota Dumai.


"Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan dilahannya sehingga api tersebut melebar mengenai lahan orang lain, dan pelaku juga mengaku kalau saat membakar dengan menggunakan mancis warna merah, saat membakar lahan milik pelaku dalam kondisi kering baru siap di rondap,"katanya lagi.


"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya dengan membuat tumpukan sampah ditunggul bekas kayu dilahan miliknya. Kemudian tumpukan sampah tersebut dibakar oleh pelaku dan karena pada saat itu cuaca panas dan angin kencang sehingga api membesar dan tak terkendali sehingga membakar lahan miliknya dan merambat kelahan milik orang lain," pungkasnyawan, Sabtu 10 Agustus 2019.


Diutarakan Kasat, berawal adanya laporan kebakaran hutan dan lahan seluas 5 hektare pada tanggal 12 agustus 2018 di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.


Setelah itu, ungkap Kasat, tim Opsnal BKO Reskrim 125 melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan dan mendapat nama pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut.


"Yang mana pelaku bernama Ali Supri S, pada tanggal 20 Agustus 2018 melarikan diri ke tapanuli selatan sumut, dan tim opsnal kita melakukan pengejaran ke Tapanuli Selatan Sumut, tetapi saat itu pelaku belum berhasil diamankan," ungkapnya.


Setelah telah lama melarikan diri, kemudian pelaku Ali Supri S, sudah kembali kerumahnya, dan pada Kamis 8 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB Opsnal BKO 125 berhasil mengamankan pelaku di Jalan Baru Bukit Abbas Kota Dumai.


"Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan dilahannya sehingga api tersebut melebar mengenai lahan orang lain, dan pelaku juga mengaku kalau saat membakar dengan menggunakan mancis warna merah, saat membakar lahan milik pelaku dalam kondisi kering baru siap di rondap,"katanya lagi.


"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya dengan membuat tumpukan sampah ditunggul bekas kayu dilahan miliknya. Kemudian tumpukan sampah tersebut dibakar oleh pelaku dan karena pada saat itu cuaca panas dan angin kencang sehingga api membesar dan tak terkendali sehingga membakar lahan miliknya dan merambat kelahan milik orang lain," pungkasnya

Scroll to top