Polsek Lirik Polres Inhu tangkap pengedar Shabu.

Polsek Lirik Polres Inhu tangkap pengedar Shabu.


Sabtu 16 April 2016 23:56:39 WIBTribratanewsriau. Team Bersinar Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu telah menangkap AG (36th) warga Desa Pasir Sialang kecamatan Lirik, Indragiri Hulu padahari Jumat tanggal 15 April 2016 sekira pukul 20.30 wib di Desa Japura kecamatan Lirik karena kepemilikan narkotika jenis Sabu.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK menjelaskan bahwa sekira Hari Jum'at tersebut pukul 20.00 wib anggota polsek lirik mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Japura kecamatan Lirik. Selanjutnya team Bersinar Polsek Lirik langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AG  BB yang disita dalam penangkapan ini berupa satu paket plastik yang berisikan kristal putih di duga sabu, satu potong pipet warna merah yang di dalamnya juga berisi kristal putih di duga sabu,  Uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) yang di duga hasil dari penjualan sabu, satu unit HP merk Samsung.

Menurut keterangan AKBP Guntur, saat ini tersangka telah di bawa ke polsek Lirik untuk pengusutan lebih lanjut. (AA)
Scroll to top