Senin 12 Agustus 2019 07:52:41 WIB
Tribratanewsriau - Sabtu (10/8/19) sekira pukul 23.00 WIB Jajaran Opsnal Polisi sektor Mandau mengamankan dua orang pria yang memiliki senjata api rakitan beserta selongsong peluru. AS (25) warga Dusun Durian Canggai, RT 03, RW 02, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) dan HB (41) warga Jalan Rejo Sari, Kilometer 12, Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis diamankan polisi saat tengah nongkrong dipinggir jalan Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Kepemilikan Senpi tersebut berawal dari informasi warga yang pernah melihat salah seorang dari pelaku memegang senpi itu. Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi melalui Kasi Humas, Apitu Yarman.
Mendapat informasi sekira pukul 21, tim melakukan penyelidikan. Setelah sekian lama melakukan pengintaian, sekira pukul 23.00 WIB menggerebek pelaku yang tengah santai nongkrong dipinggir Jalan, saat digeledah, tim menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver beserta sebutir selongsong peluru.
Saat diinterogasi, pelaku AS mengatakan jika senpi itu milik pelaku HB dan tim pun mengejar dan menangkap HB dirumahnya. Dari pengakuannya HB mengakui jika senpi itu miliknya namun telah diserahkan ke AS.
Terpisah, saat tim menggerebek pelaku HB, temuan tak terduga justru tampak didepan mata, bak gayung pun bersambut, HB dan pacarnya berinisial UN (25) warga Jalan Rejosari, Kilometer 12 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis tengah berpesta narkoba jenis shabu dikediaman Pelaku HB dijalan Kencana, RT 01, RW 01, Desa Balai Makam .
Tak ayal, keduanya langsung diamankan tim beserta sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 set alat hisap shabu berupa bong, 1 buah kaca pirex bekas hisap dan satu buah mancis yang telah dirakit menjadi kompor untuk membakar shabu.
"Benar, ketiga pelaku telah kita amankan ke Mapolsek Mandau guna dilakukan proses lebih lanjut dan keduanya akan kita jerat dengan Undang undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa dokumen dan kepemilikan Narkotika jenis Shabu,"terang Kasi Humas.