Senin 12 Agustus 2019 07:57:09 WIB
Tribratanewsriau - Tim Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau membekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkoba saat akan bertransaksi Shabu, pada Ahad (11/8/19) sekira pukul 00.15 WIB.
Ketiga pelaku itu berinisial JT (48) warga Jalan Rejosari, Kilometer 12 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, I (36) warga Jalan Jurong, Kilometer 02, RT 02, RW 09, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan dan MS (19) Jalan Jurong, Kilometer 02, RT 02, RW 09, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Selain ketiga pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 Paket Narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 500 ribu, 5 Paket Shab senilai Rp 1 juta, 10 Paket Shabu senilai Rp 500 ribu, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.435.000, 1 buah Dompet warna hitam,1 unit HP merk Nokia warna hitam,1 buah dompet kecil warna orange digunakan untuk menyimpan Shabu dan 1 buah sendok Shabu kecil digunakan untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi melalui Kasi Humas, Aiptu Yarman, Ahad (11/8/19).
Mendapat informasi dari masyarakat yang telah resah akan aksi pelaku, tim bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya memuaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku JT di jalan Rejosari, Kilometer 12 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis tengah bertransaksi Shabu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti kita gelandang ke Mapolsek Mandau," jelas Kasi Humas.