Jadi Tersangka Korporasi Kasus Karhutla, Izin PT SSS Berpotensi Dicabut

Jadi Tersangka Korporasi Kasus Karhutla, Izin PT SSS Berpotensi Dicabut


Senin 12 Agustus 2019 17:26:37 WIB
tribrantaewsriau.com Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pelalawan Riau, Polri akan mempertimbangkan untuk mengenakan sanksi berupa administrasi terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita netralnews com  bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan jika terbukti melawan hukum, sanksi yang akan diberikan kepada PT SSS berupa pencabutan izin.

"Izin PT SSS, untuk menggarap lahan seluas 150 hektare di Pelalawan yang terbakar akan dicabut. Setelah izin dicabut, maka lahan itu dikembalikan lagi kepada negara," kata Dedi di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Lebih lanjut Dedi menegaskan bahwa polisi tidak akan berhenti hanya pada PT SSS dan akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tetapi masih akan kami kembangkan terus kasusnya," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai bertanggungjawab atas kebakaran seluas 150 hektare di Palelawan.

Selain PT SSS, Polda Riau juga akan menetapkan satu lagi perusahaan sebagai tersangka karhutla. Perusahaan kedua ini diduga bertanggungjawab atas kasus karhutla di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Adapun sebelumnya Satgas Udara Pengendalian Karhutla Riau telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan atas temuan karhutla di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Langgam.
Scroll to top