Polres Inhil Gelar Konferensi Pers Kasus Curas

Polres Inhil Gelar Konferensi Pers Kasus Curas


Selasa 13 Agustus 2019 07:26:19 WIB
TBnewsriau- Polres Inhil Gelar Konferensi Pers Kasus Curas bertempat di Mako Polres Inhil (13/8/2019).

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 unit Sepeda Motor RX King milik pelaku, 1 buah senjata api, 3 unit Handphone, pakaian pelaku dan Uang sisa curian. 

Kronologis penangkapan Bermula pada tanggal 8 Agustus kita berhasil menangkap pelaku melakukan pengejaran ke Jambi, lalu sekitar pukul 19.30 Wib Tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek GAS AIPDA Edi Surya dan di back up oleh beberapa orang personil Reskrim Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku an. Dedi, Buyung dan Wis di Jl. M.H. Thamrin."

Kata Kapolres Christian Rony Putra, S.IK, M.Si, "Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ancaman maksimal 12 tahun Penjara. Berkat Kerjasama dan kegigihan dari Tim yang telah melaksanakan tugas, kami akan memberikan reward penghargaan."

Kapolsek Gaung Anak Serka, Iptu Agus Susanto, SH mengatakan, motifnya, salah satu pelaku (Dedi) adalah bekas anak buah korban (Harpendi) yang merasa sakit hati, kemudian merencanakan perampokan bersama rekan-rekannya."

"Korban dihadang pelaku di Jl. Sei Dusun, Sei Empat, Kel. Sei Empat, Kec. GAS dan sempat sekali meletuskan Senjata Api ke udara, korban tidak melakukan perlawanan, dengan sebilah pedang seorang pelaku lagi merampas Tas berisi uang 140 juta,"

"Setelah itu Pelaku bersama Dedi (Otak Curas) yang menunggu untuk kabur ke Jambi dan disana kita Koordinasi dengan Polda Jambi untuk membekuk pelaku," Kata Iptu Agus Susanto.

Selanjunya selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.
Scroll to top