Terduga Pelaku Karhutla, Warga Desa Kelesa Inhu Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Karhutla, Warga Desa Kelesa Inhu Diamankan Polisi


Rabu 14 Agustus 2019 17:09:02 WIB
Tribratanewsriau.com Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu (Inhu) tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Buktinya, warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu berinisial Ar (24) berhasil diamankan.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Moralriau.com, Saat ini, pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pembakaran lahan. Bahkan, jika memenuhui unsur atau terpenuhi dua alat bukti, status pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku Ar diamankan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 13.00 Wib,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu,14 Agustus 2019.

Dijelaskannya, pelaku diamankan atas kebakaran lahan di Dusun Sungai Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, Dimana lahan tersebut sudah terbakar mencapai seluas satu hektar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut akibat diduga perbuatan pelaku atas itu pula pelaku diamankan untuk dimintai keterangan serta meminta keterangan sejumlah pihak ujarnya.

Kemudian di jelaskan lagi Paur Humas Polres Inhu Misran, bukti tindak tegas terhadap pelaku Karhutla lainnya yakni pada tanggal 12 Juli lalu juga telah ditangkap satu orang pelaku dan sudah di tetapkan sebagai tersangka yaitu tersangka itu berinisial PS (33) warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.

Pelaku dan tersangka lainnya yakni berinisial AN (27) warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Peranap pada akhir bulan Juni lalu, Untuk berkas tersangka PS sudah hampir P21 dan tersangka AN sudah P 21 terangnya.

Lebih jauh disampaikannya, Polres Inhu tetap akan menindak tegas siapa saja pelaku Karhutla tersebut Siapapun dia kalau memang terbukti tetap disikat, tegasnya.” Rolijan.
Scroll to top