Bertambah Satu Orang, Kini Tersangka Karhutla Di Polres Inhu Bertambah Menjadi Tiga Orang

Bertambah Satu Orang, Kini Tersangka Karhutla Di Polres Inhu Bertambah Menjadi Tiga Orang


Kamis 15 Agustus 2019 08:32:45 WIB
TribratanewsRiau - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menahan satu orang pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) berinisial Ar (24), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Selain itu, Polisi juga mengamankan seorang pelaku Karlahut di Desa Rawa Sekip, Kecamatan Rengat, Inhu berinisial PS (33) dan AN (27), warga Simpang Lubuk Kandis, Kecamatan Peranap, Inhu. Total ada tiga pelaku Karlahut yang kini ditahan oleh aparat Kepolisian Polres Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan pelaku berinisial Ar ditangkap pada Selasa (13/8/2019) lalu dan kini masih ditahan untuk pemeriksaan di Polsek Seberida. Misran mengatakan jika memenuhi unsur dua alat bukti, status pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku Ar diamankan pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Misran, Rabu (14/8/2019). Dijelaskannya, pelaku diamankan atas kebakaran lahan di Dusun Sungai Pampang, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kemudian sebutnya, bukti tindak tegas terhadap pelaku Karhutla lainnya yakni pada tanggal 12 Juli lalu juga telah ditangkap satu orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Luas lahan yang terbakar mencapai satu hektar. Hasil penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut akibat diduga perbuatan pelaku. "Atas itu pula pelaku diamankan untuk dimintai keterangan serta meminta keterangan sejumlah pihak," tambahnya. Tersangka itu berinisial PS (33) warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.
Lebih jauh disampaikannya, Polres Inhu tetap akan menindak tegas siapa saja pelaku Karhutla tersebut. "Siapapun dia, kalau memang terbukti tetap disikat," tegasnya.

Pelaku dan tersangka lainnya yakni berinisial AN (27) warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Peranap pada akhir bulan Juni lalu. "Untuk berkas tersangka PS sudah hampir P21 dan tersangka AN sudah P21," terangnya.
Scroll to top