Jumat 16 Agustus 2019 04:56:17 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Inhu Amanakan Pelaku AR Diduga tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan bertempat di Dusun Sei Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku (16/8/2019).
Penangkapan AR berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat tentang adanya aktivitas membuka lahan dengan cara membakar di daerah Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek setempat Aipda Eko Muji Sasongko beserta Kapolsek Iptu Januar Situmpol SH, MH, dan sejumlah anggota Polsek serta pihak kecamatan Batang Cenaku melaksanakan Patroli karlahut di daerah Anak Talang tersebut.
Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan "Saat Ini tersangka AR ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.
Pada saat patroli tersebut tim melihat AR sedang berada di lokasi lahan yang sedang terbakar, yang saat itu api sedang membara di lahan seluas sekitar 1 ha.
Selanjutnya pihak kepolisian setempat mengamankan AR dan dimintai keterangannya. Di hadapan polisi AR mengakui bahwa dirinya telah membakar lahan guna ditanami pokok kelapa sawit.
"Dari tersangka AR disita barang bukti berupa 1 buah korek api mancis warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran," jelas Misran.
Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku yaitu 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.