Jumat 16 Agustus 2019 05:53:14 WIB
TBnewsriau- Polsek Rangsang Amankankan 2 Pria Diduga Pelaku pengguna narkotika jenis Shabu (16/8/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca merk fanbo, 11 (sebelas) buah pipet dan uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar.
Penangkapan Bermula pada saat anggota Polsek Rangsang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Pria yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Wisata Dusun III Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB personel Polsek Rangsang bersama Kepala Dusun III Desa Teluksamak mendatangi lokasi tersebut dan didapati seorang laki-laki berinisial AM (22 tahun) menyimpan satu alat hisap sabu alias bong, yang diakui olehnya dipergunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu.
AM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IR (28 tahun), dimana pada pukul 01.45 WIB petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah IR yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang.
Kapolres Meranti Megatakan "Didapati 2 (dua) buah paket kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.