Jumat 16 Agustus 2019 22:45:40 WIB
Tbnewsriau - Tim Opsnal Polsek Limapulu, Polresta Pekanabru berhasil mengamankan dua orang polisi gadungan. Kedua pelaku adalah MS (32) dan YT (19) diamankan setelah melakukan aksinya memeras warga Kampung Dalam Kec. Senapelan.
Menurut Kapolsek Lima Puluh, AKP Sanny Handityo, pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi tersebut dilakukan oleh tersangka pada Selasa (13/08/19) malam lalu. Saat itu, kedua tersangka yang sedang berboncengan sepeda motor melihat dua orang pemuda yang juga berboncengan mengendarai motor melintas keluar dari Kampung Dalam. Bergaya bagaikan polisi sungguhan, kedua tersangka kemudian memepet sepeda motor korban di Jalan Sudirman Ujung dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan korban.
"Mereka (tersangka) melihat korban mengendarai motor, lalu mengejar korban dan memberhentikannya sambil menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka juga mengaku polisi," kata Kapolsek Limapuluh.
Dilanjutkan Kapolsek, ketika tersangka meminta surat kendaraan tersebut, korban tak bisa menunjukkannya dan tersangka lalu meminta korban agar menjemput surat kendaraannya ke rumah dengan jaminan korban harus menyerahkan handphonenya. Dengan sangat terpaksa, korban pun memberikan handphonenya kepada tersangka.
"Korban kemudian pulang ke rumahnya sambil diiringi oleh kedua tersangka. Tapi begitu sampai di Jalan Tanjung Datuk, tersangka justru menyerempet korban sampai korban terjatuh. Di lokasi kedua itu, tersangka juga sempat menggeledah para korban sambil menuduh korban membawa narkoba," ujarnya.
Ketika jatuh dari motor tersebut, sambung Kapolsek, salah satu korban lalu mengambil kesempatan untuk lari. Disaat itulah, tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang lagi patroli mendatangi korban dan mempertanyakan gerangan yang terjadi. Korban kemudian menceritakan semuanya sampai akhirnya tim opsnal mendekati tersangka dan terbongkarlah bahwa tersangka bukan polisi.
"Begitu tim kita menginterogasi tersangka, tersangka ternyata bukan polisi dan langsung kita amankan ke Mapolsek. Tersangka hanya pura-pura (menjadi polisi) untuk memeras korban. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 368 KUHP," tutup Kapolsek Limapulu.