Selasa 20 Agustus 2019 07:36:16 WIB
tribratanewsriau.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan rapat evaluasi terkait fasilitasi kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riausky com bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pekanbaru, Senin (19/8/2019) ini diikuti oleh stakeholder terkait, yang terdiri dari Polda Riau, Bawaslu Riau, LO partai politik, DPD, KPID, dan media massa.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, evaluasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk merumuskan mekanisme fasilitasi kampanye demi perbaikan pelaksanaan kegiatan fasilitasi kampanye di masa yang akan datang.
Ia menjelaskan, kampanye menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian tahapan Pemilu. Sehingga pihaknya ingin mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan fasilitasi kampanye Pemilu Serentak yang lalu.
"Kami mau tahu bagaimana sebenarnya model kampanye yang sekarang berhasil atau tidak. Ini kan sesuai amanah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017," kata Ilham di Meeting Room Mawar Lantai 5, Hotel Novotel Pekanbaru.
Menurutnya, tahapan masa kampanye Pemilu tahun ini terbilang cukup lama, yakni mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Yang menjadi pertanyaan saat ini, lanjut Ilham, apakah dengan rentang waktu yang sedemikian sudah cukup efektif untuk stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu.
Diungkapkannya, metode kampanye atau masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama tujuh bulan. Rentang waktu itu yang kemudian dimanfaatkan oleh stakeholder terkait seperti partai, Bawaslu, dan utamanya Polda untuk mengurus izin pengamanan dan pendampingan.
"Dari evaluasi ini, kami mengharapkan kritik dan saran, apakah metode ini masih efektif di Pemilu 2024 mendatang," tutupnya