Kejinya Anak Dibawah Umur Dibunuh Dengan cangkul Lalu Diperkosa Saat Sekarat

Kejinya Anak Dibawah Umur Dibunuh Dengan cangkul Lalu Diperkosa Saat Sekarat


Selasa 20 Agustus 2019 10:13:15 WIB

Tribratanewsriau.com Polres Siak di Riau menetapkan Yogi Pratama (19) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap DW (14). Yogi menghantam kepala korban dengan cangkul kemudian memperkosanya.

Sebagaimana diberitakan oleh Kantorberita detik.com, "Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti cangkul, sepeda motor dan satu unit HP korban. Kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek kepada wartawan, Senin (19/8/2019).

Dedek menjelaskan tersangka merupakan warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang bekerja sebagai buruh. DW yang juga merupakan warga setempat diketahui pacar Yogi.

Ia menuturkan DW ditemukan warga di area kebun ubi, pada Minggu (18/8) pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Menurut Dedek, korban ditemukan dalam kondisi kepala bersimbah darah.

"Korban pertama kali ditemukan warga di sebuah pondok kebun ubi. Warga melihat kondisi korban mengenaskan bagian kepalanya mengeluarkan darah," sebutnya.

Dedek mengatakan korban ditemukan oleh saksi bernama Tumiran (69). Saksi pun langsung melaporkan ke Ketua RT setempat.

"Warga tadi terkejut menemukan korban di dekat pondoknya di perladangan. Dari sana saksi tadi melaporkan ke Ketua RT setempat. Tak lama tim kita pun menerima laporan dan menuju ke TKP. Saat ditemukan korban sudah tewas," ujar Dedek.

Selanjutnya, Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan itu mengarah ke Yogi yang merupakan pacar korban. Dedek mengatakan pada pukul 22.30 WIB Yogi diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan, Dedek menyebut tersangka Yogi mengakui perbuatannya. Yogi, kata Dedek, mengenal korban lewat media sosial Facebook. Mereka baru saling mengenal sepekan ini. 

Berdasarkan pengakuan Yogi, dia menjemput DW ke rumah, pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Berkendara sepeda motor, Yogi mengajak DW berkeliling di sekitar Kecamatan Kandis. Yogi memberhentikan motor di sebuah rumah kosong dan mengajak DW berhubungan seks.

"Mereka jalan-jalan di seputuran Kecamatan Kandis. Tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Di sana dia mengajak pacarnya bersetubuh," ungkap Dedek.

Namun, DW menolak ajakan Yogi dan berusaha melarikan diri. Dedek mengatakan hal ini membuat Yogi marah. 

Scroll to top