![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Bermodal pura-pura menjadi teman
korbannya, komplotan penipu berhasil mengelabui Wendy hingga menderita kerugian
Rp 60 juta dan pulsa.
"Jadi ini kategori penipuan online via telepon, minta
uang dan pulsa. Ibarat kasus mama minta pulsa yang dulu pernah ramai,"
ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, Minggu (18/8/2019).
Awalnya, Wendy yang tinggal di Komplek PT RAPP Pangkalan Kerinci
menerima telepon dari seseorang yang mengaku temannya, Kamis (4/8) malam.
Setelah diangkat si penelpon mengatakan kenal korban, sebelum
menyebutkan namanya. Alhasil korban menebak berdasarkan suara penelpon dan
menyebut seorang rekannya bernama Hance. Pelaku mengiyakan.
Pelaku dan korban pun mengobrol ibarat yang sudah kenal dan
berteman. Pelaku menyatakan bahwa dia menemukan sebuah tas di satu SPBU yang
berisi uang dan emas.
Tersangka hendak membagi uang dalam tas tersebut ke panti
asuhan, tetapi ia menitipkan ke karyawan SPBU.
Namun uang yang di dalam tas itu malah dibagi-bagi oleh
sesama karyawan SPBU, sedangkan untuk memintanya kembali harus diberikan
sejumlah uang sebagai ucapan terimakasih.
"Jadi korban terlena dengan ucapan pelaku, karena merasa
sebagai teman akhirnya ia mau membantu. Padahal itu siasat penipuan dari
tersangka," tambah Kapolres Kaswandi.
Pelaku meminta ditransfer sejumlah uang dari korban untuk
diberikan kepada karyawan SPBU sebagai tebusan tas berisi uang dan emas itu.
Korban menyanggupinya dan selama proses pengiriman uang,
korban diperdaya dengan bercerita banyak dengan pelaku hingga ia kembali
mentransfer uang dan pulsa. Total seluruh uang dan pulsa yang dikirimkan
mencapai Rp 60 juta.
Setelah pembicaraan berakhir korban melaporkan kejadian
tersebut kepada pimpinannya, barulah diketahui ternyata yang menelpon tersebut
bukanlah temannya Hance yang sebenarnya.
Penelpon merupakan pelaku penipuan secara online yang sudah
pernah dialami orang lain. Atas kejadian itulah korban melapor ke polisi untuk
diusut lebih lanjut.
Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK
menyatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi
bahwa pelaku berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tim Opsnal yang dipimpin
Ipda Tommy Vara Berlin berangkat ke Sumut yang memburu keberadaan pelaku.
Adapun identitas ketiga tersangka yakni Alwi Fahrozi yang
pertama ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Setelah diinterogasi dilakukan pengembangan dan kemudian
dicokok dua pelaku lainnya yakni Oka Ozman dan Rianda.
Dari para pelaku diamankan sejumlah baran bukti yang
berkenaan dengan kasus yang dilaporkan korban terkait penipuan online via
telepon.
"Dua pelaku yang
terakhir merupakan otak pelakunya. Ternyata keduanya berada di dalam penjara
dan sedang menjalani hukuman," ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan,
AKP Teddy Ardian SIK, Minggu (18/8/2019).
Kasat Teddy menuturkan,
pihaknya tak menyangka keduanya merupakan narapidana (napi) di Lapas Kelas II
dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.
Alhasil kedua pelaku
hanya bisa diperiksa di lapas tersebut dan tidak dibawa ke Pangkalan Kerinci.
"Hanya satu yang diamankan dan dibawa yaitu Alwi dan sudah kita tahan," tambahnya.
Saat ini Polres Pelalawan terus mendalami kasus ini serta motif penipuan yang dilakukan hingga bisa memperdaya korbanya dan mentransfer uang serta pulsa dengan total Rp 60 juta