Jumat 23 Agustus 2019 13:48:53 WIB
TribratanewsRiau - Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika dari lima perkara hasil tangkapan semester kedua 2019.
Pemusnahan dilakukan di halaman Manggala Agni Daops Dumai di Jalan Lintas Dumai-Pekanbaru. Kegiatan itu dihadiri sejumlah undangan dari Forkopimda Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari lima tangkapan.
"Barang bukti ini dari lima perkara dengan sembilan tersangka yang kemudian kita musnahkan. Di antaranya 38 kg ganja, 28,5 kg sabu, dan sekitar 20 ribuan butir pil ekstasi," kata Restika, Kamis (22/8).
Pemusnahan dibagi dalam dua tahap. Pemusnahan terhadap sabu dan ekstasi dengan cara dirusak, dan selanjutnya pemusnahan ganja dengan cara dibakar.
"Ganja ini beradal dari Aceh, sedangkan sabu dari Malaysia. Penangkapan para tersangka dilakukan sejumlah pihak seperti Polres Dumai dan Bea Cukai Cumai," terangnya.
Dalam pemusnahan tersebut, para tersangka yang diancam dengan hukuman 20 tahun penjara minimal dan seumur hidup maksimal itu, turut dihadirkan.
Restika menjelaskan, pihaknya berkomitmen menabuh genderang perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Dumai.
"Dari keterangan para tersangka, kami yakini bahwa masing-masing berasal dari jaringan berbeda. Sayangnya mereka tak mau menyebut siapa pemesan atau bandar barang-barang ini. Hal ini yang membuat mata rantai penyelidikan ini terputus," terangnya.