Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Sabtu 24 Agustus 2019 05:55:22 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur (16 thn) berinisial Bunga (24/8/2019).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH disampaikan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK saat dikonfirmasi menuturkan, akibat perbuatan itu, kini Ayah kandung korban inisial M (40) warga Kecamatan Balai Jaya itu mendekam di jeruji besi Mapolsek Bagan Sinembah.

Ditambahkan Baim, sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini bahwa dari pengakuan ayah korban hahwa perbuatan keji itu sudah kerap dilakukannya.

Ayah kandungnya mengaku sudah lebih dari 30 kali menggauli anaknya sejak Oktober 2018, terang kanit Baim.
Diuraikan Baim, dalam laporan yang diterima Polsek Bagan Sinembah, saudara korban sebagai pelapor menceritakan bahwa terungkapnya kelakuan bejat M itu bermula pada Kamis tanggal 15 Agustus 2019, Sekira pukul 16.30 Wib.

Kronologis kejadian bermula pada saat tetangga pelapor (saksi) mendatangi pelapor dan menceritakan kecurigaannya terhadap kondisi fisik Bunga (korban).

Kak aku curiga dengan cara jalan dan gerak gerik anak itu Coba kamu tanya kepada keponakanmu itu soalnya jalannya agak mengangkang dan wajahnya kusam, ungkap saksi kepada pelapor.

Selanjutnya kemudian pelapor mendatangi korban kerumahnya dan bertanya tentang kondisi korban. Bunga Kenapa jalanmu mengangkang, kok wajamu pun  kusam, tanya pelapor yang merupakan saudara korban.

Lantas Bunga (korban), Iya Wak aku sudah diperkosa oleh Kakek K di kamar rumahnya, Kemudian ditanya pelapor lagi, sudah berapa kali? dan dijawab Bunga, sudah lima kali dan korban mengatakan bahwa yang berbuat tidak senonoh itu bukan Kakek K saja.

Lanjut pelapor bertanya lagi Jadi siapa lagi yang menggauli kamu  tanya pelapor. Bapakku (M) juga sering gauli aku wak, ada juga si Kakek S dan Kakek A  ungkap Bunga.

Mendengar pengakuan keponakannya itu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ma Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian pada Kamis 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wib Bhabinkamtibmas Pasir Putih bersama keluarga kandung korban didampingi ketua RT datang ke Ma polsek Bagan Sinembah mengantarkan pelaku M untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terhadap ke 3 orang pelaku lainnya masih kita buru dan sudah masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) kita, ungkap kanit Ma Polsek Bagan Sinembah yang akrap di panggil sehari harinya Baim. (Repro)
Scroll to top