Selasa 27 Agustus 2019 07:42:59 WIB
Tribratanewsriau - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial Sp dan Fa, mengaku telah mengedarkan Narkoba jenis daun ganja kering sekira satu tahun.
Hasil dari menjual narkotika jenis daun ganja kering selama setahun yang dilakoni tersebut, Pasutri yang telah dikarunia dua anak tersebut mengaku mendapatkan omset Rp 1 juta per hari.
Hal itu diakui tersangka‎ Sp (38 tahun) saat ekspos dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, didampingi wakilnya Kompol Willy Kartamanah, dan Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Effendi di Mako Polres barunya di Jalan Lingkar KM 4 Pasirpangaraian, Senin (26/8/2019).
‎Berdasarkan informasi yang dirangkum kepolisian, selain terlibat perkara Narkoba, tersangka Sp diketahui sebelumnya merupakan residivis perkara pembunuhan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka Sp mengaku sebelum mengedarkan daun ganja kering di sekitaran Kecamatan Tandun dan Kecamatan Ujung Batu,‎ dirinya bekerja sebagai tukang panen TBS kelapa sawit di kebun masyarakat Desa Tapung Jaya.
Karena faktor ekonomi, dirinya memilih berjualan daun ganja kering, apalagi hasil bisnis haramnya tersebut ia bisa mendapatkan omset sampai Rp 1 juta per hari.
"Itu belum untung.‎ Hanya dua persen saja keuntungannya," ungkap tersangka Sp, Senin.
Tersangka Sp mengaku daun ganja kering yang diedarkannya di wilayah hukum Rokan Hulu didapatnya dari kenalannya yang tinggal di Kota Medan, Sumut, dan dirinya yang menjemput langsung.
Pasca dirinya dan istri harus menjalani hukuman, tersangka Sp mengaku kedua anaknya dititipkan ke adik iparnya.
Sementara, Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahondua mengatakan tersangka SP ditangkap personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu pada Jumat sore (23/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB, hasil pengembangan dari perkara istrinya inisial Fa yang ditangkap polisi pada Rabu (21/8/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
‎AKBP Hasyim mengatakan saat menggerebek tersangka Fa di rumahnya di Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu menyita 1 kantong plastik asoy warna merah berisikan 16 paket kecil bungkusan kertas warna coklat dan putih yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, dengan berat sekira 50 gram atau setengah ons.
Dari atas kasur di dalam kamar rumahnya, polisi‎ juga menyita 1 handphone merk Advan warna putih berikut simcard.
"Pengakuan tersangka F ini, kalau ganja yang ditemukan tersebut milik suaminya inisial S yang sedang berada di Duri," ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka Sp yang saat itu sedang tidur di salah satu rumah di Dusun Sungai Guntung RT 001/ RW 005 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Salopan, Kabupaten Bengkalis pada Jumat (23/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
‎Polisi menyita 1 kantor plastik asoy warna hitam berisikan 1 bungkus diduga daun ganja kering yang terbungkus plastik asoy warna putih, 7 paket diduga daun ganja kering dibungkus kertas warna coklat.
Turut disita 13 paket diduga daun ganja kering dibungkus kertas warna putih, dan 1 handphone Samsung lipat warna merah berikut simcard.
Kapolres mengaku terungkapnya pengedar daun ganja di Kecamatan Tandun setelah Satres Narkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi bahwa maraknya peredaran daun ganja di wilayah hukum Tandun.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi ‎berhasil menangkap tersangka Fa, sedangkan suaminya Sp berhasil melarikan diri ke daerah Duri, dan akhirnya berhasil ditangkap‎ salah satu rumah di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Salopan, Bengkalis.
Kapolres mengungkapkan sebelum digerebek, barang bukti daun ganja kering dibawa tersangka Sp dari Duri sekira 2 kilogram (kg), namun polisi hanya bisa menyita sekira 300 gram atau 3 ons.
"Kemudian sampai disini sudah dibawa kemana-mana, dan ditemukan hanya 3 ons," ungkap AKBP M. Hasyim, dan memperkirakan 3 ons disita seharga Rp540 ribu bila dikalkulasikan harga 1 Kg Rp1,8 juta.
Akibat perbuatannya, ungkap AKBP Hasyim, tersangka Sp dan istrinya Fa terancam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎ dengan ancaman kurang lebih 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terlepas itu, AKBP Hasyim mengungkapkan sejak Januari-Agustus 2019, Polres Rokan Hulu menangani 50 perkara Narkoba.
‎"Dari 58 kasus Narkoba itu, sabu 48 kasus, ganja 6 kasus, dan ekstasi 4 kasus," ungkap Kapolres.
Dari 58 perkara, sambung Kapolres, sedikitnya 10 laporan polisi atau LP masih proses sidik, dan selebihnya sudah P21 dan sudah disidangkan.