Selasa 27 Agustus 2019 17:01:20 WIB
tribratanewsriau.com - Polres Rokan Hilir laksanakan press release terkait penangkapan empat orang pelaku tindak pidana judi jenis song yang berhasil ditangkap satuan reskrim Polres Rokan Hilir beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Farris Nur Sanjaya Sik didampingi Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH dan beberapa orang personil Reskrim lainnya tampak memimpin langung jalannya press release tersebut yang dilaksanakan Selasa 27 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib.
Farris Nur Sanjaya, memaparkan kronologis penangkapan bahwa pada hati selasa tanggal 20 Agustus 2019 satuan operasional Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa di daerah simpang mutiara kelurahan Banjar XII sedang ada perbuatan tindak pidana penyakit masyarakat jenis judi song yang dilakukan oleh beberapa orang .
Lanjut Farris, mendapat informasi tersebut team operasional satreskrim Polres Tokan Hilir turun ke lokasi yang dimaksud sesuai informasi bersama saksi. Kemudian team melihat beberapa orang berkumpul dalam bentuk lingkaran yang mencurigakan, lalu team melakukan penyergapan pelaku dan menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana judi jenis song dilakukan para pelaku sebanyak empat orang tertangkap dan satu orang marga Aritonang melarikan diri.
Ke empat orang tersebut berinisial EM (66), RN (46) MH (26) dan ES (55) dengan Barang Bukti Kartu Remi dan uang kontan sebanyak RP 254.000.- (Dua ratus lima puluh Empat Ribu Rupiah), dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses hukum selanjutnya.
Para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara" terang Kasat Reskrim.