Selasa 27 Agustus 2019 18:43:44 WIB
Tribratanewsriau - Satuan Reskrim Polres Rohil berhasil mengamankan 10 orang pelaku pencurian pipa milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Polisi juga mengamankan salah seorang oknum anggota Polri yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Mengenakan baju tahanan berwarna orange, para pelaku digiring di Mapolres Rokan Hilir (Rohil) saat digelar Konferensi Pers bersama wartawan, Selasa (27/8) pagi.
“Mereka adalah Bilhot Sirait (32), Afrinaldi (33), Ahmad Ramli (27), Basa Simanjuntak (33), Beni Yosman (42), Deon Hutapea (19), Francis Simanjuntak (24), Helni Nainggolan (43), Herbon Pakpahan (43) dan Brigadir CGH,†papar Kasat Reskrim AKP Faris Sanjaya SH SIK didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH pada konferensi pers di halaman kantor Satuan Reskrim Polres Rohil.
Penangkapan berawal pada Senin (19/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Salah seorang Satpam Sub Kontrak dari PT CPI melakukan patroli rutin ke arah area Kerang, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Kemudian, pada Selasa (20/8) sekitar pukul 02.41 WIB, satpam tersebut dihubungi pimpinannya dari PT ABB. Katanya, ia diminta standby di KM 3 area Kerang Manggala Jhonson, Kecamatan Tanah Putih.
Sekitar pukul 04.00 WIB, satpam tadi diminta pimpinan bersama rekan-rekannya untuk berada di Simpang Mako Brimob, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Lebih satu jam menunggu, sekitar pukul 05.30 WIB, mereka melihat mobil Isuzu BM 9204 TI dan Daihatsu Xenia BM 1290 EJ melintas.
Saat itu juga mereka meminta bantuan ke personel Brimob yang bertugas saat itu. Begitu diberhentikan dan digelegah, ditemukan para tersangka dan juga potongan pipa minyak ukuran 6 inci milik PT CPI sebanyak 43 batang. Termasuk satu set alat pemotong besi.
‘’Ketika ditanya, para tersangka mengaku mengambil besi milik PT Chevron tersebut di lokasi Telinga 01 area PT Chevron. Tepatnya di Kepenhuluan Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil,’’ jelas Faris.
Berdasarakan pengakuan para tersangka, para pelaku dibawa ke Reskrim Polres Rohil. ‘’Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara,†tutupnya.