Akhirnya Direktur PT LIH Ditahan Polda Riau

Akhirnya Direktur PT LIH Ditahan Polda Riau
Pelaku FK digelandang anggota untuk menjalani pemeriksaan

Jumat 18 September 2015 10:30:41 WIB
Pekanbaru - Direktur PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihotang (FK) ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam. Polisi menahan FK karena dikhawatirkan mempengaruhi saksi dan menghambat penyidikan.

"Karena ini kasus nasional, maka kita menahan tersangka FK. Selain untuk memudahkan penyidikan, juga dikhawatirkan mempengaruhi saksi," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Menurut Kabid Humas, tersangka FK selaku pimpinan di PT LIH yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dinilai lalai dalam memangku jabatannya sebagai direktur operasional.

"Seharusnya, ada upaya pencegahan sebelum terjadinya kebakaran dan upaya pemadaman, karena perusahaan memiliki alat pemadam kebakaran," ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman mengatakan, tersangka FK diperiksa sejak Rabu (16/9) pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 03.00 WIB. Selanjutnya FK menginap di ruang penyidik untuk istirahat.

"Lalu siang ini kita lakukan penahanan di sel tahanan Polda Riau terhadap tersangka FK, untuk memudahkan penyidikan," kata Wadir Reskrimsus.

Wadir menambahkan, selain FK pihaknya juga mensinyalir adanya dugaan keterlibatan pimpinan PT LIH lainnya. Karena, sebelum menangkap FK di Sumatera Barat, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan dan staf PT LIH.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari PT LIH," lanjut Wadir Reskrimsus.

Atas kelalaian FK selaku Direktur PT LIH yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan di perusahaan tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai aturan dalam undang-undang kehutanan.

"Tersangka FK dijerat pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Wadir.

Selain itu, polisi juga menjerat FK dengan pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.


Scroll to top