Polsek Lirik, Amankan Pemilik Sabu Sabu

Polsek Lirik, Amankan Pemilik Sabu Sabu


Selasa 19 April 2016 10:16:55 WIB
TBnewsriau – Beberapa hari yang lalu Jum’at, 15 April 2016 sekira pukul 20.30 Wib di RT. 02 / RW. 02 Dusun II Desa Japura Kecamatan Lirik telah di amankan pelaku kepemilikan di duga narkotika jenis Sabu sabu berinisial AB (36) Islam, Melayu, Buruh, Desa Pasir Sialang Jaya.

Sekira pukul 20.00 wib anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Japura kecamatan Lirik. Atas laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Lirik Akp Taufiq Nugraha, SE dan anggota Polsek Lirik langsung menuju ke lokasi yang didapat informasi tersebut, Sesampai nya di lokasi anggota polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AB.

Setelah dilakukan penggeladahan terhadap AB dijumpai barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik yang berisikan kristal putih yang di duga sabu sabu, 1 (Satu) potongan pipet warna merah yang di dalam nya berisi kristal putih yang di duga sabu sabu, Uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) di duga hasil dari penjualan sabu sabu, 1 (Satu) buah potongan pipet yang di gunakan sebagai pipet, 1 (Satu) buah kaleng permen merk Milton, 1 (Satu) unit HP merk Samsung type GT-E1272 warna hitam. Pelaku AB dan barang bukti di amankan di Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut.


Scroll to top