Disnakbun Bersama Bhabinkamtibmas Rohul Segera Tertibkan TPH Ilegal

Disnakbun Bersama Bhabinkamtibmas Rohul Segera Tertibkan TPH Ilegal


Kamis 05 September 2019 20:35:04 WIB

Tribratanewsriau.com,Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), bersama tim gabungan segera menertibkan seluruh Tempat Pemotongan Hewan (TPH) ilegal yang tersebar di 16 kecamatan.

Sebagaimana diberitakan kantor berita Riauterkini com, ‎Kepala Disnakbun Kabupaten Ir. H. Sri Hardono MM, mengaku penertiban TPH ilegal dimulai di Kecamatan Rambah, sebagai pusat Ibukota dari Kabupaten Rokan Hulu.

Penertiban TPH di Kecamatan Rambah akan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, mulai Disnakbun, Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu, Pemerintah Kecamatan Rambah, Babinsa Koramil 02 Rambah dan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah, serta Pemerintah Desa.

Sebelum menertibkan seluruh TPH, Disnakbun Rokan Hulu telah mensosialisasikan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) kepada tim gabungan se-Kecamatan Rambah yang dilaksanakan di Kantor Camat Rambah, Selasa sore (3/9/2019), termasuk kepada pemilik TPH.

Sosialisasi dihadiri Camat Rambah H. Fhatanalia Putra S.Sos, M.Si, Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang, perwakilan dari Satpol PP dan Damkar, para Bhabinkamtibmas, petugas Dinaskbun Rokan Hulu, serta tiga Kepala Desa (Kades).

Hardono mengaku pada sosialisasi sehari tersebut, Disnakbun Rokan Hulu bersama tim gabungan menentukan‎ langkah-langkah yang akan diambil untuk mengambil sikap atas beberapa masalah berkaitan dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang dimanfaatkan sekira sepuluh tahun terakhir.

Menurutnya, selama ini RPH berlokasi di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yang sudah dibangun dengan biaya mahal dari uang rakyat‎ tidak dimanfaatkan maksimal, meski sarana dan prasarana pendukungnya telah ada, karena‎ masyarakat cenderung lebih memotong hewan di TPH yang notabene tidak mengantongi izin.

Baik dari teknis maupun dari syar'i-nya, ‎dari agamanya gitu loh. Nah ini yang justru diinginkan masyarakat, disamping‎ efek lain kita ingin menghapuskan lingkungan yang kurang bagus di TPH," tambah Hardono.

Diakuinya, bau darah dapat menimbulkan anyir dan tentunya mengganggu kesehatan lingkungan sekitar, serta berpotensi menimbulkan bibit penyakit di TPH yang sembarangan.

Hardono mengatakan sosialisasi dilakukan sudah cukup, bahkan Disnakbun Rokan Hulu telah mengeluarkan peringatan sampai tiga kali kepada pemilik TPH.

"Nah, sekarang ini kita melakukan langkah-langkah mungkin agak persuasiflah, kalau selama ini baru preentif terus, kita akan berikan bisa dikatakanlah semacam shock theraphy," tegas Hardono.

Penertiban, sambung Hardono bukan hanya sekedar agar masyarakat manfaatkan RPH, namun memberikan pembelajaran ke masyarakat agar pemotongan hewan dilakukan secara benar, sehat dan tentunya aman serta layak konsumsi.

‎Sementara, ‎Camat Rambah H. Fhatanalia Putra, didampingi Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang menyambut baik‎ langkah dilakukan Disnakbun Rokan Hulu dan tim gabungan untuk menertibkan TPH.

"Kita pihak kecamatan sangat bersyukur sekali ya, karena memang kalau RPH beroperasi artinya masyarakat punya jaminan untuk mendapatkan daging berkualitas," jelas Fhatanalia.

Selain itu,‎ sambung Fhatanalia, dengan dioperasikan RPH, tentunya tidak adalagi TPH ilegal, dan hal itu akan menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat karena tidak ada bau anyir atau kotoran hewan.

"Karena TPH yang ada sekarang kan ya membuat sedikit ketidaknyamananlah, seperti bau kemudian juga kotorannya kan," ujarnya.

Fhatanalia mengaku sesuai data di pemerintah kecamatan, sedikitnya ada empat TPH yang ada di Kecamatan Rambah, dan semuanya digunakan untuk pemotongan hewan setiap hari.

"Yang jelas itu, izinnya juga tidak jelas‎, tentu tingkat ke-higenisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Makanya ketika dinas terkait ingin menertibkan itu, kita pihak kecamatan sangat bersyukur sekali, dan kita sangat dukung itu.

Scroll to top