![]() |
![]() |
|
Seorang pria berinisial S (41)
dan IL (30) diamankan oleh Sat Restik Polres Dumai akibat penyalahgunaan
narkotika pada Minggu (1/9) lalu.
Sebagaimana diberitakan oleh
kantor berita Tribun.com, Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti
berupa lima paket daun ganja kering dari tangan keduanya
Disampaikan oleh Kasubag Humas
Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal pada Minggu (8/9), keduanya diamankan di
Kawasan Kecamatan Dumai Kota.
"Penangkapan berawal dari
informasi masyarakat mengenai aktifitas keduanya di sekitar lokasi penangkapan.
Dari sana, kita mulai melakukan penyelidikan terhadap aktifitas keduanya,"
ungkap Kasubag.
Dari tangan pelaku berinisial S,
polisi mengamankan empat paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja kering
dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat.
Sedangkan satu paket kecil
lainnya dibungkus dengan menggunakan plastik bening.
Selain itu, polisi juga
mengamankan satu handphone merk Samsung warna putih dan satu buah plastik asoy
diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dari IL.
Saat ini, keduanya sudah berada
di Mapolres Dumai guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukumnya
tersebut.