Polda Riau Tetapka 48 Tersangka Karhutla

Polda Riau Tetapka 48 Tersangka Karhutla
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sik. M.M

Senin 21 September 2015 07:40:09 WIB
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan 48 orang sebagai tersangka kebakaran lahan dan hutan, 1 diantaranya Direktur PT Langgam Inti Hibrindo FK.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki 2 perusahaan di Indragiri Hilir yang disinyalir sebagai pelaku pembakar lahan.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Minggu (20/9).
Dikatakannya, 2 perusahaan yang sedang diselidiki Polres Inhil tersebut yakni PT SUMETARA RIANG LESTARI dan PT BINA DUTA LAKSANA.

"Belum ada penetapan tsk terhadap kedua perusahaan tersebut. Namun jika minimal ada dua alat bukti, status kedua perusahaan itu akan dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan," kata kabid Humas.
                    
Sejak bulan Januari hingga saat ini, kata Guntur, jajaran Polda Riau melalui seluruh Polres memproses 45 laporan polisi terkait kasus kebakaran lahan dan hutan.

"Dari laporan itu, kami menetapkan 48 orang sebagai tersangka, termasuk 1 koorporasi yakni PT LIH, Direkturnya inisial FK sudah kita tahan," lanjut Kabid Humas.

Dijelaskan Kabid Huams, Polres Bengkalis hingga saat ini menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang diantaranya sudah disidang, dan 2 tersangka lain masih proses pemberkasan.

"Sedangkan Polres Siak menetapkan 4 orang sebagai tersangka, berkas perkaranya sudah lengkap (P21) semuanya. Dan siap untuk disidangkan," kata Kabid Humas.

Polres Indragiri Hulu, menetapkan 8 orang petani sebagai tersangka karhutla, 5 berkas masih dilengkapi, sedangkan 2 berkas dinyatakan sudah P21, dan siap untuk disidangkan.

Polres Indragiri Hilir meproses 10 laporan polisi dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka, 3 berkas sudah lengkap, sedangkan 7 berkas perkara masih proses pemberkasan.

Untuk Polres Pelalawan dengan 6 laporan polisi, ditetapkan 7 orang tersangka. Rinciannya, 2 berkas masih proses pemberkasan, dan 4 kasusnya sudah dinyatakan lengkap.

"Polres Rokan Hilir tetapkan 5 orang tersangka, 4 berkasnya sudah P21, sedangkan 1 berkasnya masih proses penyidikan untuk pemberkasan. Sedangkan Polres Kepulauan Meranti menetapkan 1 orang tersangka, berkasnya masih tahap 1," kata  Kabid Humas.

Sementara untuk Polres Dumai, polisi menetapkan 2 orang tersangka pembakar lahan, berkas keduanya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.‎
 
Sama halnya dengan Polres Kampar, yang juga menetapkan 2 orang tersangka yang tertangkap tangan membakar lahan beberapa waktu lalu, keduanya masih proses penyidikan.

"Polres Rokan Hulu menetapkan 5 orang tersangka kebakaran lahan, berkasnya masih penyidikan, 1 orang tersangka masih buron," kata Kabid Humas.

Sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT LIH sebagai tersangka kebakaran dilahannya sendiri seluas 533 hektar.

Diduga, perusahaan yang disebut-sebut milik Sandiaga Uno itu tidak ada niat untuk memadamkan api sehingga polisi menilai perseroan itu lalai.‎

Tak ayal, Direkturnya beinisial FK langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polda Riau.
‎"Luasan lahan yang terbakar dan dapat diamankan Polda Riau yakni1248,18 hektare," tutup Kabid Humas.


Scroll to top