Jumat 13 September 2019 12:39:55 WIB
tribratanewsriau - Udara di sebagian daerah Provinsi
Riau memasuki level berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
Sementara daerah lainnya kategori sedang. Itu berdasarkan Indeks Standar
Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat Kamis (12/9) pukul 15.00 WIB.
"Alat pengukur kualitas udara menunjukkan 6 daerah memasuki level
berbahaya dan tidak sehat," ujar Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery sebagaimana di tulis merdeka.com.
Amral menjelaskan, ke enam daerah dengan udara berbahaya untuk dihirup itu
antara lain Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis dan
Pekanbaru.
Menurut Amral, polutan standar indeks (PSI) keenam daerah ini rata-rata telah
berada di atas 300 atau kategori warna hitam. Untuk Pekanbaru, terdapat tiga
papan ISPU yaitu display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara Tidak Sehat
(188 Psi), display DLHK Pekanbaru menunjukkan kualitas Tidak Sehat (123 Psi),
alat ISPU Chevron di Rumbai kategori Berbahaya (300 Psi).
Lalu alat ISPU Chevron yang berada di Minas Siak kualitas udara kategori
Berbahaya (300 Psi). Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori
Berbahaya (300 Psi), dan di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi).
Sementara di Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko dan Libo kualitas udara
Berbahaya. Di Bengkalis dari dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri
Camp dan Duri Field juga menunjukkan level Berbahaya.
Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, Kepala
daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat
asap Karhutla.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara menjadi dasar hukumnya. "Dalam PP itu, maka kita merekomendasikan,
kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara,"
jelasnya.