Polda Riau tetapkan 65 tersangka kasus karhutla, Satu korporasi

Polda Riau tetapkan 65 tersangka kasus karhutla, Satu korporasi


Jumat 27 September 2019 16:29:36 WIB
tribratanewsriau.com Polda Riau menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan luas lahan terbakar mencapai 1.526,842 HA (Hektar).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita detikriau, berdasarkan rekap data Gakkum Karhutla Ditreskrimsus dilansir melalui laman media center riau, penanganan Karhutla per tanggal 1 Januari – 25 September 2019, Polda Riau menangani sebanyak 61 perkara Karhutla dan menetapkan 64 tersangka, satu antaranya PT SSS, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Polres Inhil, mengamankan 6 orang pelaku dengan luasan areal yang terbakar mencapai 559 Ha. Polres Indragiri Hulu seluas 7,002 ha mengamnakan 5 orang pelaku, Polres Bengkalis seluas 208 ha 8 orang, Polres Pelalawan seluas 42,25 ha 5 orang.

Selanjutnya Polres Rokan Hilir seluas 514,09 ha 11 orang, Polres Siak seluas 15,5 ha 5 orang, Polres Dumai seluas 16,5 ha 9 orang, Polres Rokan Hulu seluas 2 ha 2 orang. Polres Kepulauan Meranti seluas 5,2 ha 4 orang, Polres Kampar seluas 4 ha 2 orang, Polres Kuantan Singingi seluas 2 ha 4 orang, dan Polresta Pekanbaru seluas 1,225 ha dengan 3 orang pelaku.

Adapun proses penanganankasus hingga saat ini telah melimpahkan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan ada 37 kasus, dalam tahap I ada 7 kasus, tahap P21 ada 1 kasus, tahap II 16 kasus ke kejaksaan.
Scroll to top