Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Berhasil Diamankan

Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Berhasil Diamankan


Selasa 26 April 2016 09:14:18 WIB
TBnewsriau - Tim Opsnal Polsek Medang Kampai tangkap seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/IV/2016/Riau/Res Dumai/Sek MK, tanggal 22 April 2016.

FIS (26) seorang buruh yang merupakan warga Jalan Arifin Ahmad Gang H.Ahmad RT. 001 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai ditangkap Opsnal Polsek Medang Kampai atas dugaan memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau yang diduga sebagai Pengedar Narkotika.

Dijelaskan Kapolsek Medang Kampai AKP Aman Pardosi S,Mhk kepada Tribratanewspolresdumai.com, kejadian bermula pada Jumat (22/4/2016) lalu sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan diwilayah hukum Polsek Medang Kampai.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya dan kerap terjadinya transaksi penjualan Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering di salah satu Warnet yakni tepatnya disamping Jalan Khaidir Kelurahan Pelintung. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai langsung melakukan penyelidikan dan kemudian disusul dengan dilakukannya penangkapan terhadap terlapor FIS (26),” terang Kapolsek Medang Kampai AKP Aman Pardosi S,Mhk.

Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor FIS (26), Tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil menemukan 9 (sembilan) bungkus paket kecil dan 1(satu) bungkus paket sedang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering , Uang Tunai senilai Rp. 433.000 (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering,  1(satu) Bungkus Paper, 1 (satu) Unit Handphone Merk Ever Cross dan 1(satu) buah Staples.

“Kini, FIS (26) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Medang Kampai guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Medang Kampai.
Scroll to top