Ekses Dari Karhutla, Penyegelan Lahan Terbakar Dilanjutkan

Ekses Dari Karhutla, Penyegelan Lahan Terbakar Dilanjutkan


Senin 30 September 2019 12:31:16 WIB
tribrataewsriau.com Saat hujan mulai datang, proses penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan juga menunjukkan hasil positif. Kemarin, Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kembali menyatroni lokasi kebakaran hutan di Provinsi Jambi.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita mediaindonesia, bersumber data dari Dirjen Rasio Ridho Sani, sebuah tim mengepung lahan terbakar milik PT Kaswari Unggul, perusahaan sawit, di Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penyegelan pun dilakukan di atas lahan seluas 300 hektare itu.

“Penyegelan di lokasi milik perusahaan yang lahannya juga pernah terbakar pada 2015 lalu. Langkah hukum selanjutnya yang kami tempuh ialah pidana dan perdata,” ujar Rasio.

Kementerian LHK juga tengah menggugat anak perusahaan Bakrie Sumatera Plantations atas kebakaran pada 2015 itu. Gugatan perdata yang diajukan menuntut perusahaan itu membayar ganti rugi sebesar Rp25,6 miliar. Dirjen berjanji akan terus melakukan langkah penindakan secara tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama kepada korporasi.

“Kami sudah sampaikan ke pada mereka akan ada penindakan hukum secara tegas jika masih terjadi kebakaran di lahan mereka,” ujarnya.

Di lokasi kebakaran, Head of Agronomy PT Kaswari Unggul, Sugeng Rahayu, mengakui bahwa telah terjadi kebakaran pada lahan perusahaannya. “ Di lahan Kaswari Unggul yang kami kuasai sekarang, telah terbakar seluas 11,56 hektare dan sekarang sudah padam.”

Ia beralasan kebakaran pada lahan milik perusahaan terjadi akibat lompatan api dari Hutan Lindung Gambut Londerang. Beberapa minggu sebelumnya, di hutan itu api berkobar sangat besar dan angin kencang mengarah ke lahan masyarakat dan lahan milik Kaswari Unggul.

“Kebakaran di lahan kami sudah padam berkat bantuan TNI, Polri, dan masyarakat,” tandasnya.

Riau 1 korporasi

Sampai kemarin, Polda Riau juga telah menetapkan 64 perorangan dan satu korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera di Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka pembakaran hutan. Perkara para tersangka ditangani di sejumlah polres dan Polda Riau.

“Ada 37 kasus yang ditangani dengan melibatkan 64 warga dan 1 korporasi sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 16 sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Polda Kalimantan Timur juga terus memburu pelaku kebakaran hutan. Hasilnya, sampai kemarin, mereka telah menetapkan 30 tersangka.

“Seluruhnya perorangan, belum ada dari korporasi. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka melakukan pembakaran di 19 lokasi,” ungkap Kapolda Kalimantan Timur Irjen Priyo Widyanto. Ke–30 pelaku, lanjutnya, berasal dari Kutai Kertanegara, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau.

Kemarin, titik api di sejumlah daerah terus berkurang karena guyuran hujan. Jarak pandang di beberapa bandara mulai normal lagi.
Scroll to top