Selasa 08 Oktober 2019 07:35:43 WIB
TBnewsriau- Polsek Lirik Amankan Pelaku Berinisial JU (43) beaerta 13 paket Narkoba jenis sabu-sabu miliknya di rumahnya (8/10/2019).
Adapun Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 12 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, 1 bungkus paket sedang Narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik minyak rambut, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah gunting, uang sejumlah Rp. 355.000 dan 3 Pak bungkus plastik klip.
Kapolres Inhu AKBP Efriza, Sik melalui PS paur humas Aipda Misran membenarkan penangkapan kepada terlapor dipimpin langsung Kapolsek Kecamatan Lirik AKP Ali Azar, S.Sos bersama anggota Polsek."Tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,"terang Misran.
"Kronologi penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Sialang Jaya tersangka inisial JU diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menjual Narkotika jenis Shabu,"ujar Misran.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya sehingga anggota Polsek yang dipimpin Kapolsek Lirik AKP Ali Azar mendatangi rumah tersangka.
Di rumah tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu. Barang haram itu ditemukan di atass televisi ruang tamu tersangka.
"Sedangkan BB lainnya 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah bong, kaca, gunting, 3 pak bungkus plastik klip ditemukan dari lantai atas. Tersangka juga mengakui uangsebesar Rp355 ribu itu merupakan hasil penjualan sabu,"tutup Misran.