Selasa 08 Oktober 2019 17:39:40 WIB
TBnewsriau- Polsek Lirik Amankan Pelaku Pengedar Narkotika berinisial JU (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik (8/10/2019).
Adapun penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik Akp Ali Azar, S.Sos bersama anggota personilnya.
Paur Humas Polres Inhu Mengatakan †Saat malakukan Lidik dilapangan berdasarkan informasi yang akurat bahwa tersangka JU sedang di rumah. Kemudian, Anggota Polsek Lirik langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan dilakukan penahanan,†ujar Misran.
Selanjutnya, dikatakan Misran, tim personil dari Polsek langsung lakukan penggeledahan di ruangan tamu rumah tersangka. Barang bukti sebanyak 12 paket kecil dan satu paket sedang Narkoba ditemukan didalam kotak minyak rambut dengan berat 3,5 gram.
Tak hanya itu saja, saat pemeriksaan personil juga menemukan satu unit timbangan digital, satu buah bong alat isap beserta kaca pirek, korek mancis serta tiga pak bungkus plastik yang di klip. Dan, dari tangan pelaku uang senilai Rp 355 ribu adalah hasil penjualan dari Narkotika.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lirik untuk penyelidikan lebih lanjut.