Penyidik Tetapkan Dan Tahan Tersangka Korporasi PT SSS

Penyidik Tetapkan Dan Tahan Tersangka Korporasi PT SSS


Selasa 08 Oktober 2019 18:19:11 WIB
tribratanewsriau.com. Penyidik Polda Riau menetapkan dua tersangka dengan rincian, tersangka  pertama adalah tersangka korporasi yakni PT SSS yang oleh Perseroan ini diwakili Sdr EDH selaku Direktur Utama. Dan tersangka kedua sebagai pengurus adalah sdr AOH selaku Manager Operasional PT SSS yang bekerja di lapangan.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penyidikan secara professional sehingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua orang di dalam korporasi PT SSS ini. Satu tersangka An EDH, sesuai perintah Undang Undang, yang mewakili perusahaan tidak dapat ditahan dan satu tersangka An AOH telah di tahan” ujar Kombes Pol Sunarto selaku Kabid Humas Polda Riau dalam keterangan kepada pers sore tadi (08/10/2019).

Dalam kesempatan selanjutnya pada konferensi pers ini, Direskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan bahwa pada hari Sabtu 23 Februari 2019  sekira jam 13.00 Wib terlihat adanya titik api di areal Perkebunan PT. SSS yang berada di Blok I 43. Upaya pemadaman yang  tidak dapat dilakukan  secara maksimal, dan berakibat api menjalar ke areal Blok lainnya, ujar Andri. 

“Dalam pemeriksaan oleh Penyidik di Direktorat Reskrimsus Polda  Riau, saksi ahli menyatakan bahwa terdapat bukti telah terjadi kelalaian oleh korporasi yang menyebabkan kebakaran lahan hingga mencapai luas sekitar 155,2 HA” Ujar andri melanjutkan. 

Menurut keterangan Andri bahwa hotspot yang terus bergerak dari hari ke hari, baik yang melanjutkan hotspot dari hari sebelumnya maupun timbulnya hotspot baru di lain petak memastikan bahwa upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh PT. SSS nyaris hampir tidak dilakukan, kalaupun ada, diduga dilakukan ketika api akan menuntaskan pembakaran yaitu setelah menghanguskan isi petak yang telah ada dan menghanguskan petak selanjutnya. 

“Sesuai keterangan saksi ahli yang kami minta, menyebutkan bahwa kelalaian perusahaan dalam memadamkan api benar benar telah terjadi” pungkas Andri sambil menutup keterangannya
Scroll to top