Penyidik Polres Inhu Kirim Tersangka Kasus Karhutla ke Kejari

Penyidik Polres Inhu Kirim Tersangka Kasus Karhutla ke Kejari


Kamis 10 Oktober 2019 10:13:09 WIB
Tribratanewsriau – Program Kapolda Riau target 100 hari kerja penanganan proses penyelidikan dan penyidikan Karhutla yang di tangani dalam waktu 50 hari. Penekanan Kapolda target 100 hari kerja Penanganan Karhutla dalam proses lidik dan sidik yang di tangani  dalam waktu 50 hari wajib tahap 2.

Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 14.53 wib penyidik Satreskrim Polres Inhu telah melakukan pengiriman tersangka dan Barang bukti  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Sunartejo SH dengan tersangka (an), PS  ALS Pujo BIN Sudarso, Cilacap (Jateng), 18 Maret 1986, Islam, Suku Jawa, perkerjan Petani, Alamat, Rt 004 Rw 002 dusun I Desa Rawa Sekip Kuala Cenaku, Inhu.

Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A-11 /VII / 2019 / Riau/ Res Inhu / Sek Kuala Cenaku, Tanggal 12 Juli 2019,BC.3 / 58 / X / 2019 / Reskrim tanggal 08 Oktober 2019. Tentang tindak pidana, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Selanjutnya dilakukan PS bin Sudarso dengan menggunakan korek api mancis yang terjadi pada hari Jumat, 12 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun II Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cinaku, Inhu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

Tempat, pengiriman tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Sesuai Sp Sita  nomor ,Sp.Sita / 43 / VII / 2019 / Reskrim, tgl 9 Juli 2019 dan  Sp Sita  nomor : Sp.Sita / 44 / VII / 2019 / Reskrim, tgl 12 Juli 2019,  telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa, (a) 1 ( satu ) buah korek api mancis warna biru,(b), 3 ( tiga ) batang kayu bekas bakaran (c),1 ( Satu) buah sekop, (d), 1 ( Satu) buah cangkul, (e)1 ( Satu) buah garpu,(f) 1 ( Satu) buah ember bekas terbakar, (g) 2 dua  batang besi bekas terbakar,” Ujar kapolres Inhu AKBP Efrizal .S.IK, melalui Paur Humas Polres Inhu, AIPDA Misran.
Scroll to top