Kamis 10 Oktober 2019 11:16:31 WIB
Tribratanewsriau - Seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial RS (22 tahun) warga Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
‎‎
Pada penangkapan Senin malam (7/10/2019) sekira pukul 21.48 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Rohul menyita barang diduga narkotika jenis sabu sekira 040 gram serta sebuah handphone Samsung hitam dari tangan terlapor RS.
‎‎
‎ Pengakuan RS‎, barang haram ini rencananya akan dijual ke seseorang yang indentitasnya sudah dikantongi aparat Kepolisian. Sebelum sempat terjual, RS ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Rohul.
‎‎
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, SH, mengatakan setelah ditangkap dan diinterogasi, RS mengaku diduga sabu ini akan dijualnya ke seseorang atas suruhan seseorang yang diduga bandar Narkoba inisial E yang kini buron.‎
‎‎
"Identitas terduga pemesan juga sudah dikantongi Polisi," jelas IPDA Feri, Rabu (9/10/2019).‎
‎‎
Penangkapan RS, ungkap IPDA Feri berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di Desa Rambah Tengah Barat.
‎‎
Informasi ditindaklanjuti oleh Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi pada Senin malam, dengan memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah.
‎‎
Saat penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di salah satu jembatan yang ada di Desa Rambah Tengah Barat.‎
‎‎
Hasil pengintaian dilakukan, sambung IPDA Feri, anggota Satres Narkoba Polres Rohul melihat seorang pria tak dikenal sedang berdiri di salah satu jembatan di Desa Rambah Tengah Barat dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.‎
‎
Setelah didekati, pria yang belakangan diketahui inisial RS ini sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Rohul.‎
‎
"Terlapor sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti," pungkas Paur Humas Polres Rohul, IPDA Feri Fadli.