Asap Boleh Berlalu, Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Asap Boleh Berlalu, Penegakan Hukum Tetap Berjalan


Jumat 11 Oktober 2019 09:29:18 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada Kamis (10/10) mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran Hutan dan lahan di Riau tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 
“Saya pastikan penyelidikan, penyidikan dilakukan secara profesional, ada tim ahli dan peralatan yang digunakan dengan tehnologi tinggi untuk membantu memudahkan proses penyidikan”.

Hal ini disampaikannya saat pengecekan lokasi dibekas kebakaran Lahan di wilayah Inhu dan Siak. Menurut Narto saat ini Team gabungan telah terjun di dua wilayah yakni di Kabupaten siak dan Kabupaten Inhu. Dalam pantauan media di lapangan ada beberapa anggota Team dari berbagai instansi yakni dari Bareskrim Polri dan tim Puslabfor Polri, Kejaksaan Agung dan Direktur Penegakan Hukum KLHK. 

Team Gabungan dari Jakarta ini sudah turun di lima lokasi di dua kabupaten yakni kabupaten Inhu dan Kabupaten Siak, Team gabungan dari Jakarta ini kemaren sudah turun di Inhu, dan hari ini turun ke Kabupaten Siak. 

Dalam kesempatan terpisah, Dirgakkum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa turunnya Team Gabungan ke lokasi karhutla ini merupakan  sebuah upaya yang pertama kalinya sejak adanya karhutla di Riau. “Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah terhadap peristiwa supaya tidak terulang di wilayah Sumatera” ujarnya
Scroll to top