Senin 14 Oktober 2019 15:17:27 WIB
TribratanewsRiau - Jajaran Kepolisian Resort Dumai melalui Sat Narkoba Polres Dumai, berhasil menangkap seorang wanita muda berininisial ES.
ES di Ringkus Polres Dumai, lantaran diduga menjadi pengedar pil ekstasi dan sabu-sabu, di Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yushistira, melalui, Kasubag Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal, ‎mengungkapkan, Perempuan berusia 34 tahun sehari-hari sebagai pengurus rumah tangga itu dibekuk polisi Senin, (7/10/2019) malam.
"Terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkotika, di lingkungannya," katanya, Minggu (13/10).
Diakuinya, sesuai Informasi yang diterima, terduga merupakan warga Jalan M.H. Tamrin Gang Kunyit Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan beberapa waktu lalu yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kota Dumai.
Iptu Dedi menerangkangkan, Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi sepak terjang wanita itu dalam peredaran narkoba. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, hingga akhirnya diputuskan berupaya mengungkap kasus itu.
Dalam penangkapan itu, tambahnya, petugas menyita barang bukti 3 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 butir diduga Pil Extacy Berlogo 'LEGO' warna biru.
Kemudian 2 Butir diduga pil extacy berbentuk boneka warna hijau. Palstik kresek berwarna merah, 1 buah gunting potong, 1 buah gunting press. 1 buah dompet warna biru.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.