Senin 14 Oktober 2019 16:53:49 WIB
TribratanewsRiau - Pekan lalu, sebuah rumah Jalan Jatayu Kecamatan Tangkerang Tengah, digrebek tim Buru Sergap dari Polsek Sukajadi. Di sana, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis yang bernilai miliaran. Rencananya barang tersebut akan dikirimkan ke pemesan.
Selain menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 5.393 butir, sabu 1 kilogram lebih dan terakhir Happy Fave sekitar 1.000 butir, aparat juga menangkap tiga orang pasangan laki dan perempuan.
Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa,, Senin (14/10) sore mengatakan, barang bukti yang baru diterima tersangka akan diserahkan kembali kepada pemesannya.
"Narkoba yang kita temukan saat penangkapan di dalam sebuah rumah kontrakan tersangka, ada sebanyak 1 kilogram lebih sabu, ditambah inek 5.393 butir dan Happy Fave 1.000 butir," kata Kapolsek.
Adapun identitas tersangka yang ditangkap aparat, di antaranya Heru (23), Rasi (21) dan Mei (26). Mereka ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkoba di Pekanbaru.
Sementara tiga wanita yang ikut diamankan dalam penggrebekan tersebut, di antaranya S (21), D (24) dan DA (24) warga Kota Pekanbaru. Dua di antaran wanita ini merupakan mahasiswa ternama di Bumi Melayu.
"Untuk tiga laki-laki ini kita tetapkan sebagai tersangka, karena berkaitan langsung dengan narkoba. Sementara tiga wanita lainnya kita tetapkan sebagai saksi karena tidak cukup bukti bersalah. Selain itu hasil test urine (wanita,red) negatif (tidak ditahan,red)," terang Kapolsek.
Penangkapan ini, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Kata Kapolsek, barang tersebut didapatkan tersangka dari seseorang inisial E yang saat ini berada didalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Barang ini dikendalikan di dalam Lapas oleh seseorang inisial E yang berhubungan langsung dengan tersangka Heru. Nantinya, barang yang diterima itu dijemput oleh dua orang suruhannya di Jalan Rambutan," sambung Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim.