Polsek Ujung Batu Gerebek Sebuah Rumah, Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan

Polsek Ujung Batu Gerebek Sebuah Rumah, Pelaku Narkoba Berhasil Diamankan


Jumat 18 Oktober 2019 12:03:52 WIB
Tbnewsriau - Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggerebek sebuah rumah kontrakan persis di belakang Rumah Sakit Az-Zahra Kelurahan Ujung Batu.

‎Empat pelaku ditangkap polisi merupakan warga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, yaitu inisial CM (42 tahun), RD (34 tahun), RTP (33 tahun), dan seorang perempuan inisial El (31 tahun).

‎Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli, mengatakan ke empat terlapor ditangkap di rumah kontrakan ditempati tersangka RD, persis di belakang RS Az-Zahra Kelurahan Ujung Batu.

‎Ke empatnya ditangkap berawal Senin sekira pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi di rumah kontrakan ditempati tersangka RD, di belakang RS Az-Zahra Ujung Batu sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat laporan, Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dimaksud, dan melakukan penyelidikan.

Saat pengintaian, Senin sore sekira pukul17.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melihat ada tiga laki-laki di teras rumah kontrakan dengan gerak gerik mencurigakan, seperti tengah transaksi.‎

Melihat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendekati rumah kontrakan, namun ketiga laki-laki yang berada di teras melarikan diri.‎

"Saat dilakukan pengejaran terhadap ketiga orang tersebut, seorang terlapor inisial RD berhasil diamankan," ungkap IPDA Feri Fadli.

Saat anggota‎ Unit Reskrim Polsek Ujung Batu masuk ke rumah kontrakan, didapati tersangka RTP sedang duduk di ruang tamu.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar rumah, polisi kembali menemukan seorang laki-laki inisial CM‎ sedang menghisap sabu, menggunakan bong, sedangkan perempuan inisial EI saat itu tengah bermain laptop.‎

Di lantai kamar, polisi menemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 timbangan digital, dan dari dalam kotak rokok gudang garam merah ditemukan 10 helai plastik kecil putih bening.

Hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati RD, polisi menemukan 12 bungkus plastik kecil putih bening. Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Ujung Batu, tersangka CM mengaku RD berperan sebagai kurir yang menjualkan sabu miliknya dengan upah Rp 50 ribu.‎

Tersangka inisial RTP sendiri berperan menjemput sabu di Loket Medan Jaya Ujung Batu dari laki-laki inisial Ed yang saat DPO dengan upah Rp 100 ribu.‎

Sedangkan perempuan inisial Ei, pacar dari tersangka CM mengetahui bila pacarnya tersebut menjual sabu, karena ia pernah dua kali melihat kekasihnya sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah kontrakan tersangka RD.

IPDA Feri mengungkapkan dari tersangka CM, polisi menyita 11 paket diduga sabu dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 1.897.000, 12 bungkus plastik putih bening, 2 kotak rokok gudang garam merah, 1 timbangan digital warna hitam silver merk Ming Heng Mini Scale.

Selanjutnya, 10 helai plastik kecil warna putih bening, 1 handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 set bong atau alat isap sabu terbuat dari botol minuman Lasegar, serta 2 mancis warna biru bening.

Dari tersangka RTP, polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.‎ Dari tersangka RD, polisi menyita 1 HP Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 200 ribu
Scroll to top