Polres Kampar Sudah 23 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Berdarah 2 Ormas

Polres Kampar Sudah 23 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Berdarah 2 Ormas


Jumat 29 April 2016 09:30:43 WIB
Tbnewsriau - Pihak Kepolisian telah menetapkan 32 orang tersangka pasca bentrokan antara Organisasi Massa (Ormas) Pemuda Pancasila dan Ormas di Tapung Hulu Kampar, Riau, yang menyebabkan satu orang tewas.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, 23 tersangka ini terlibat tiga kasus berbeda pada bentrokan itu, yakni tindak pidana melakukan pengrusakan, penganiayaan berat yang sebabkan orang lain tewas serta kepemilikan senjata tajam.

Kabid Humas menjelaskan, 18 tersangka dijerat perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi di Topas, sesuai dengan LP/67/IV/2016 Â dan LP/68/IV/2016. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perkara kekerasan secara bersama sama yang menyebabkan meninggal dunia sesuai dengan LP/56/IV/2016.

"Serta empat tersangka terkait tindak pidana membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang melanggar Pasal 2 UU No 12 Th 1951 (Undang Undang Darurat)," jelas Kabid Humas.

Bentrokan antara Laskar Merah Putih dan Pemuda Pancasila menyebabkan satu anggota Laskar Merah Putih bernama Jalaludin tewas, sedangkan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Kasikan terluka di tangan akibat dibacok.

Scroll to top