Jumat 25 Oktober 2019 22:35:42 WIBTribratanewsRiau -
Dua hari pelaksanaan operasi zebra yang diselenggarakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan, Provinsi Riau bersama instansi lainnya telah berhasil menjaring 188 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Razia pada Rabu dan Kamis itu digelar di beberapa titik sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci serta jalur protokol lainnya.
Hari pertama sebanyak 95 dan hari kedua ada 93 pengendara mobil dan sepeda motor terjaring petugas gabungan yang razia. Berbagai barang bukti disita atas tilang yang diberikan kepada pelanggar.
"Tilang yang kita keluarkan sebanyak 183 berkas dan 5 berkas teguran. Diantaranya sepeda motor ada 143 berkas dan mobil 40 yang ditilang," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua SIK melalui Kasat Lantas AKP Anindhita Rizal SIK, Jumat (25/10).
Kasat Anindhita merincikan, untuk pelanggar roda dua diantarnya tak memiliki helm 49 berkas, tak memiliki surat-surat 59, serta pelanggaran lain-lain ada 35 berkas.
Sedangkan pengemudi mobil yang terjaring lantaran tak paka safety belt 10 berkas, surat-surat tak lengkap ada 21, dan pelanggaran lain-lain sembilan berkas.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas dalam razia pertama adalah SIM 49 berkas, STNK 78 berkas, serta kendaraan jenis sepeda motor 46 unit.
Seluruhnya diangkut ke Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.
Pelanggar didominasi oleh pengendara yang berprofesi sebagai pekerja swasta sebanyak 163 orang, pelajar lima, dan pengemudi 15 orang. Dari segi usia didominasi umur 21 sampai 40 tahun termasuk pelajar.
"Kita mengimbau kepada pengendara untuk melengkapi dokumen kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas," tambah Kasat Aninditha.