Masinton Pasaribu : Pencalonan Komjen Idham Azis Sebagai Kapolri Sudah Sesuai Dengan UU

Masinton Pasaribu : Pencalonan Komjen Idham Azis Sebagai Kapolri Sudah Sesuai Dengan UU


Senin 28 Oktober 2019 07:30:59 WIBtribratanewsriau.com, JAKARTA â€“ Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Idham Azis yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Jenderal Tito Karnavaian karena menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepertinya akan mulus, pasalnya dukungan kepadanya terus mengalir salah satunya dari Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu SH.

Masinton mantan Komisi III DPR RI ini menilai bahwa pencalonan Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sinton panggilan akrabnya menegaskan, tidak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun, sebelum pensiun.

Diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN-Repdem) ini bahwa didalam pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.

Kemudian terangnya lagi, pada pasal 11 UU Nomor 2 /2002 hanya menyebut, pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang “masih aktif” dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.

“Acuan DPR itu adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Khusus tentang Kapolri itu diatur di pasal 11. Kami melihat calon yang disampaikan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan perundang-undangan, yakni tentang jenjang kepangkatan, jenjang karir. Pak Idham ini pangkatnya sudah Komjen, di bawah jenderal,” ujar mantan anggota Komisi III DPR RI ini dilansir Tribunnews.com, Minggu (27/10/2019).

Dimana , dalam pengalaman kerjanya, Idham Azis pernah menjadi Kapolda Metro Jaya dan mengepalai sejumlah Satgas dan bertugas bersama dalam Dentasemen Khusus anti-teror (Densus 88).

“Tantangan terbesar kita hari ini adalah tindakan-tindakan ekstrim berupa teror. Pengalaman pak Idham Azis memimpin Densus dan penugasan-penugasan Satgas anti-teror dan lain-lain, sudah cukup mumpuni untuk memimpin satu intitusi Kepolisian,” tegasnya.

Maka dari itu lanjut Sinton, DPR melihat tidak ada persoalan mengenai pencalonan Idham Azis.

Dan dalam waktu dekat DPR akan melakukan proses fit and propers test setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.

Untuk melakukan Fit and Proper Test berdasakan aturan DPR akan dilakukan oleh Komisi III. Surat pengajuan dari Presiden Jokowi tentang pencalonan Idham Azis dalam waktu 20 hari sejak surat diterima, atau sekitar tanggal 19 November mendatang akan segera diproses.

“Biasanya kita akan memulai dengan mengunjungi rumah calon kapolri, bertemu dengan keluarga di kediaman pak Idham,” ujar Sinton.

Mengutip dari tribunnews.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dijelaskan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahwa pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.

“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Kemudian jelasnya Poengky lagi, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan “jenjang kepangkatan” ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.
Scroll to top