Dit Polair Polda Riau Tangkap Tujuh Kapal Asal Sumut Pencari Ikan secara Ilegal

Dit Polair Polda Riau Tangkap Tujuh Kapal Asal Sumut Pencari Ikan secara Ilegal
Kapal pencari ikan asal Sumut yang ditangkap Ditpolair Polda Riau.
Minggu 03 November 2019 16:49:42 WIB
Tribratanewsriau - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau berhasil menangkap tujuh unit kapal kayu asal Tanjung Balai Asahan (Sumut), karena mencari ikan tanpa dokumen sah (ilegal). 

Pelaku ditangkap di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Selain kapal dan barang bukti alat menangkap ikan, petugas juga menahan tujuh orang nelayan yang merupakan warga Provinsi Sumatra Utara, guna dilakukan pemeriksaan intensif di kantor Polairud Polda Riau. 

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkumnya, AKBP Wawan Setyawan, Sabtu (2/11/2019) di Pekanbaru, mengatakan penangkapan dilakukan karena pelaku tidak melengkapi surat-surat resmi kelautan mencari ikan. 

"Kita tangkap mereka, saat melakukan pencairan ikan di perairan Panipahan, Rohil. Serta tujuh orang nahkoda kapal," ungkap Wawan.

Tujuh orang nahkoda yang ditangkap petugas ini, diantaranya Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41). Kata Wawan, mereka berlayar tidak melengkapi dokumen lengkap dari Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau. 

"Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan surat resmi menangkap ikan masuk di perairan Provinsi Riau," sambung Wawan. 

Terungkapnya penangkapan tujuh kapal kayu asal Sumut ini, saat petugas melakukan patroli di sepanjang perairan Panipahan, Kabupaten Rohil. Saat bersamaan ditemukan tujuh kapal tengah melakukan penangkapan ikan, lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka hanya memiliki dokumen SIPI dari Pemda Provinsi Sumatera Utara. Seharusnya kalau mau menangkap ikan di perairan Riau mereka harus memiliki SIPI dari Pemda Riau, kalau SIPI Sumatra Utara itu hanya berlaku di sana," terang Wawan.

Atas perbuatannya, pelaku ini kenakan dengan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 
Scroll to top