Polisi Amankan barang Selundupan di Tanjung Buton Siak

Polisi Amankan barang  Selundupan di Tanjung Buton Siak


Senin 04 November 2019 08:11:26 WIB

Tribratanewsriau.com Penyelundupan masih terjadi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.


Satpol Airud Polres Siak berhasil mengamankan barang elektronik dan suplemen untuk olahraha binaraga, Kamis (31/10/2019) kemarin.


"Kita amankan satu truk berisi 100 dus barang-barang di antaranya laptop bekas, susu untuk orang fitnes, dan mainan mobil tamia. Barang-barang ini ditinggal lari sopirnya di Pelabuhan Tanjung Buton," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Minggu (3/11/2019).


Ia menjelaskan, barang-barang itu tidak memiliki dokumen. Saat dilakukan penangkapan sopir buru-buru lari karena sudah melihat polisi dari jauh.


"Barang tersebut kita amankan pada Kamis dini hari. Kita mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami lakukan penyelidikan," kata dia.


Kasus itu terungkap karena adanya aktifitas bongkar muat diduga barang-barang ilegal di pelabuhan itu. Bongkar muat dilaksanakan sekitar pukul 02.00 WIB.


"Sopirnya lari sehingga yang bisa diamankan hanya truk dan 100 dus itu. Dus itu didapat dari dalam sebuah truk warna kuning BM 8957 AH," kata dia.



Polres Siak akan lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, sehingga diketahui pemilik truk dan barang. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan bea cukai.


"Jika unsur pidananya terpenuhi akan dijerat kasus penyeludupan," kata dia.

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat Bea Cukai akan datang mengecek legalitas barang-barang tersebut. Pihaknya juga belum menghitung total nilainya.


"Barang itu juga belum tahu datangnya dari mana. Hanya saja sopir lari dan berani meninggalkan truk dan barangnya. Ini yang jadi pertanyaan kita, siapa jaringan ini, kita akan telusuri," kata dia.


Terhadap perkara itu pihanya menerapkan Pasal 103 huruf d Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perihal menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui patut diduga berasal dari tindak pidana.


Scroll to top