Jual bagian tubuh binatang dilindungi
Direskrimum Polda Riau Tangkap dua tersangka Penjual

Direskrimum Polda Riau Tangkap dua tersangka Penjual


Sabtu 30 April 2016 11:34:24 WIB
Tribratanewsriau. Disreskrimsus Polda Riau yang diwakili oleh Wadirreskrimsus Kombespol Ari Rahman Nafarin, SIK beserta jajarannya melaksanakan Press Realease dihalaman Direktorat Rerserse Kriminal khusus hari ini Sabtu (30/4/2016).

Press Release ini terkait dengan ditangkapnya tersangka HR (54thn) dan AN (45thn) warga desa Bukit Kedusunan kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing  yang menperniagakan, menyimpan, menjual bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.   

Sebagaimana disampaikan oleh Wadirreskrimsus Kombespol Ari Rahman nafarin, SIK pada hari Jumat 29 April 2016 sekira pukul 08.00 wib polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perniagaan kulit harimau di Taluk Kuantan Kiliran Jao. Kemudian aparat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka HR dan AN tersebut diatas. Dalam penggerebekan ini disita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, satu kardus kulit Ular, satu set tulang harimau dan satu set tulang beruang. 

Kini kedua tersangka sudah diamankan oleh Reskrimsus Polda Riau dan dalam proses penyidikan kasusnya. (AA)
Scroll to top