Cabuli Bocah SD di Kebun Sawit, Seorang Pemuda di Rohul Diciduk Polisi

Cabuli Bocah SD di Kebun Sawit, Seorang Pemuda di Rohul Diciduk Polisi


Selasa 05 November 2019 14:28:26 WIB
Tribratanewsriau - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terus terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Lagi-lagi pelakunya merupakan orang yang memang dikenal korban.

Aksi pencabulan kali ini menimpa bocah SD sebut saja Bunga (6 tahun),‎ warga di salah satu afdeling PT. Torganda kebun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Berdasarkan laporan Sur (35 tahun), orang tua korban ke Polsek Tambusai Utara, Bunga diduga dicabuli AFB (23 tahun) pemuda pengangguran yang tinggal di Desa Tambusai Utara.

Dugaan pencabulan dilakukan AFB dilakukan di kebun kelapa sawit, tepatnya dekat sungai Afdeling XI PT Torganda kebun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara pada Ahad sore (27/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

‎Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka di kebun sawit, orang tua Bunga lantas melaporkan AFB ke Polsek Tambusai Utara.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli, mengatakan tersangka AFB ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara pada Rabu pagi (30/10/2019) sekira pukul 09.00 WIB, dengan tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dugaan pencabulan berawal saat ibu korban inisial Sur, sedang mencuci pakaian di aliran sungai di perkebunan PT Torganda kebun Rantau Kasai pada Ahad sore (27/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, seorang teman perempuan Bunga inisial‎ JS (8 tahun) melaporkan ke Sur bahwa anaknya sedang berduaan bersama AFB di kebun sawit.

 Ketika bertemu, Sur menanyakan ke anaknya apakah benar diajak "pacaran"‎ sama AFB di kebun sawit. Dengan nada polos, Bunga mengakui diajak AFB berbuat layaknya suami istri."Setelah anak pelapor menceritakan kejadian tersebut, pelapor (Sur) menceritakan hal itu ke suaminya, dan kemudian pelapor serta suaminya memeriksakan anaknya ke Bidan," ungkap IPDA Feri.

Hasil pemeriksaan oleh Bidan, ada luka robek di kemaluan Bunga. Namun demikian, untuk memastikan kebenarannya, Bidan menyarankan orang tuanya agar dilakukan visum et repertum terhadap Bunga.

"Merasa tidak terima atas apa yang terjadi terhadap anaknya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya," kata IPDA Feri.

Setelah mendapat laporan dari orang tua Bunga,‎ lantas anggota Polsek Tambusai Utara mencari keberadaan AFB. Dan pada Rabu pagi (30/10/2019) sekira pukul 09.00 WIB, AFB berhasil ditangkap, dan langsung digelandang ke Mapolsek.

Selain menangkap AFB, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 helai baju lengan pendek warna kuning gambar Doraemon, 1 helai celana pendek warna hitam, celana dalam, serta sehelai kaos dalam atau singlet.
Scroll to top