Selasa 05 November 2019 14:41:37 WIB
Tribratanewsriau - Tindak pidana pengeroyokan dilakukan terhadap pekerja proyek peningkatan badan jalan Abdul Manaf Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau. Diduga perbuatan sekelompok pengelola parkir.
Menurut keterangan Kapolres, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas, Iptu Warno Akman, aksi premanisme itu dipicu dengan adanya pekerjaan peningkatan badan jalan Abdul Manaf bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenang lelang adalah H Rholis.
Mereka merasa keberatan dengan adanya pekerjaan badan jalan itu, karena pihak pengelola parkir merasa terganggu. Lahan parkir tersebut yang dikelola oleh kelompok Iwin di Kota Tembilahan tidak bisa beroperasi di ruas jalan Abdul Manaf sebab ada peningkatan jalan, sehingga meminta ganti rugi kepada pihak pemenang tender.
Merasa dirugikan, Minggu (3/11/2019), sekira pukul 15.30 WIB, pihak pemegang lahan parkir memanggil pekerja, Ahmad Sofyan (27 tahun) diduga ditekan untuk menyampaikan kepada pihak kontraktor untuk membayar ganti rugi. Namun Sofyan mengaku tidak mampu berbuat apa-apa, lalu ia diminta menghubungi Hamdani alias Dani (27 tahun) selaku pengawas proyek jalan tersebut (Pelapor).
Saat dihubungi, Dani sedang berada di Labor PU Jalan Prof M Yamin, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, teman pelapor yang bernama Sofyan menelpon, kemudian setelah pelapor mengangkat telepon ternyata yang bicara adalah Eko, dan menyampaikan agar pelapor datang ke Jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Kota.
Kemudian pelapor mengatakan, “Sebentar saya sedang ada urusan bersama orang PUâ€. Kemudian pelapor mematikan telepon tersebut.
Pelapor ditelepon kembali namun tidak diangkat karena masih ada pekerjaan. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB pelapor ditelepon kembali oleh Sofyan mengatakan bahwa agar pelapor cepat datang ke Jalan Kembang, karena apabila pelapor tidak datang, Sofyan akan dipukul oleh Eko dan teman-temanya diperkirakan berjumlah 10 orang.
“Mendengar hal tersebut, pelapor (Dani) bersama Obet (saksi) langsung datang ke Jalan Kembang untuk menemui Ahmaf Sofyan,†terang Warno.
Setelah sampai di Jalan Kembang kemudian pelapor bertemu dengan Iwin, Eko, Ade, dan lainnya. Kemudian pelapor menyalami Iwin dan langsung duduk di sebelahnya. Kemudian Iwin dan kawan-kawan menanyakan masalah pekerjaan dengan mengatakan, “Bagaimana masalah penyelesaian pembayaran parkir yang berada di Jalan H Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil?“
Kemudian Pelapor menjawab bahwa itu tidak menjadi urusan pelapor karena pelapor hanya sebagai pekerja. Mendengar hal tersebut, Iman datang menghampiri pelapor dan menarik rambut pelapor dan langsung memotong rambut pelapor dengan menggunakan gunting. Setelah itu pelapor bertanya “Kenapa rambut ku dipotong?“
Lalu Iman bersama rekannya mengatakan, “Itulah sudah tiga hari saya peringatkan mengapa masih melanjutkan pekerjaan, sedang masalah parkir belum diselesaikan.“
Kemudian datang kurang lebih sepuluh orang menghampiri pelapor dan langsung memukul dengan cara mengeroyok pelapor dan setelah itu pelapor ditarik kedalam mobil oleh orang yang tidak dikenal dan dikatakan kepada pelapor bahwa pelapor mau dibawa ke daerah Rumbai Kecamatan Kempas.
Saksi Obet memohon kepada Iwin agar pelapor tidak dibawa ke Rumbai dan agar masalah diselesaikan di situ.
Kemudian pelapor diturunkan dari mobil, dan pelapor disuruh oleh Iman untuk menelpon H Rolis selaku bos namun nomor handphone H Rolis tidak aktif. Tak lama kemudian datang pihak kepolisian untuk menjemput pelapor. Setelah itu pelapor dibawa ke Polres Inhil.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib/Polri untuk pengusutan lebih lanjut,†sebutnya.
Dari laporan tersebut, Minggu (3/11/2019) pukul 18.10 WIB, Unit Opsnal Sat Intelkam melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang disebut oleh pelapor, dan para pelaku saat itu berkumpul di rumah kediaman Wakil Bupati Inhil H Syamsudin Uti untuk membicarakan permasalahan parkir yang terhambat karena adanya Proyek Pembangunan Jalan di Jalan H Abdul Manaf.
Kemudian Unit Opsnal Sat Intelkam datang dan melakukan negosiasi terhadap pelaku Eko untuk datang ke Mapolres Inhil guna klarifikasi kejadian yang sebenarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari Eko, pada Senin (4/11) sekira pukul 00.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot bersama ± 20 personel Polri melakukan penangkapan upaya paksa Iwin di kediamannya di Jalan Kembang Lorong Hidayat tanpa ada perlawanan.
Saat ini Iwin dan Eko sudah diamakan dan sedang dilakukan penyidikan di Sat Reskrim Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.