![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau.com - Seorang wanita di Kampar, sebut saja Bunga, nekat lompat dari truk yang ditumpanginya karena hendak diperkosa oleh supir truk. Meski sempat melarikan diri, Bunga mengalami luka di leher karena sempat diikat dan ditusuk pelaku.Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni saat dikonfirmasi mengatakan, perstiwa itu terjadi pada hari Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu, korban menumpang truck tronton Isuzu bernomor polisi BM-9970-OU yang dikendarai oleh BN dari
Tribratanewsriau.com - Seorang pengusaha warnet berinisial RP (65) di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru yang nekat membuka warnet meski telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB), dihukum denda Rp 750 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara.Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru, saat dilaksanakan 'Sidang online acara peradilan singkat Kota Pekanbaru' di Polresta Pekanbaru, pada hari Rabu (29/4/2020)
Tribratanewsriau.com - Enam terdakwa pengeroyokan Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuantan Singingi (Kuansing), Fitra Arianto divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara."Vonisnya bersalah dan dihukum 2 tahun penjara," ujar Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, SH, MHum melalui Humas PN Telukkuantan Duano Aghaka, SH, Rabu (29/4/2020) di Telukkuantan.Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 28 April 2020. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan
Tribratanewsriau.com - 15 orang pemuda pemudi yang kedapatan merayakan ulangtahun dengan berdansa dan bernyanyi di sebuah tempat karaoke Pekanbaru sambil mengonsumsi narkoba dan minuman keras saat pandemi Covid-19 didenda. Untuk 14 orang peserta didenda sebesar Rp 800 ribu sedangkan yang mengadakan perayaan ulang tahun denda sebesar Rp3 juta.Pantauan GoRiau di lapangan, sidang dilaksanakan secara online di Polresta Pekanbaru. Dimana 15 orang terdakwa pelanggaran PSBB dihadirkan di Polresta
Tribratanewsriau.com - Mengantisipasi narapidana asimilasi Covid-19 melakukan kejahatan kembali, Polsek Koto Gasib melakukan pemantauan dan memberikan bantuan sembako kepada para napi asimilasi di wilayah hukumnya.Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan, melalui Kanitreskrim, Bripka Leonar Pakpahan mengatakan, guna mengantisipasi narapidana asimilasi berbuat kejahatan, pihaknya memberikan bantuan berupa sembako, karena menurutnya, narapidana melakukan kejahatan disebabkan tidak memiliki pekerjaan